| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.337.192.284,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap satu agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00861/Desa Kendaljaya atas nama Carnasem (TERGUGAT II) seluas 116 M2, yang terletak di Dsn Pengki Jaya RT 011/ RW 05 Kelurahan/Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
|