Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Kwg Nana Sukarna 1.Koperasi/Bank Samir
2.PT Teknologi Putra Daerah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nana Sukarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tubagus MuwahidNana Sukarna
Tergugat
NoNama
1Koperasi/Bank Samir
2PT Teknologi Putra Daerah
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I yang tidak memberitahukan objek yang akan dilelang kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat II yang tanpa hak telah memohonkan Lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang kepada Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Tergugat III yang telah melakukan lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat III berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 63/08.04/2025-01 tanggal 21 Mei 2025 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang yang diterbitkan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk  mengganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak