| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I yang tidak memberitahukan objek yang akan dilelang kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II yang tanpa hak telah memohonkan Lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang kepada Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat III yang telah melakukan lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat III berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 63/08.04/2025-01 tanggal 21 Mei 2025 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang yang diterbitkan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk  mengganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
|