Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Kwg SUPRIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Armeilia Inthisar Hamid,S.H.,M.H.SUPRIYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu SUNINGSIH Menjadi SUPRIYANTI dalam Akte Kelahiran Anak Ketiga Pemohon (SABELA SAFA ATILAH).
  3. Bahwa Pemohon mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang untuk Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang agar mencatat tentang pergantian nama ibu SUNINGSIH Menjadi SUPRIYANTI dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak