Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
AGUNG ARIANSYAH Bin NASAI IBRAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2017/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ARIANSYAH Bin NASAI IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG ARIANSYAH Bin NASAI IBRAHIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kontrakan Srikandi Nomor 100 lantai 3 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Margamulya, RT 001/RW 005, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 08.45 wib, Terdakwa  yang sedang berada di Kontrakan Saksi Putri Purnamasari yang berada di Kontrakan Srikandi yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Margamulya RT 001/RW 005, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,  kemudian sekira pukul 09.00 wib, berpamitan kepada Saksi Putri Purnama Sari untuk mencari pekerjaan di daerah Kabupaten Purwakarta, ketika Terdakwa keluar dari kamar kontrakan Saksi Putri Purnama Sari, Terdakwa melihat situasi Kontrakan Srikandi dalam keadaan sepi, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di kamar nomor 100 yang berada di Kontrakan Srikandi yang ditempati atau dihuni oleh Saksi Mochammad Sofyan Sauri Alias Sofyan, pada saat itu Terdakwa melihat jendela kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri dalam keadaan  tertutup karena di ganjal oleh baut yang tertancap di sisi sudut jendela dekat pintu masuk kamar kontrakan, hal tersebut membuat Terdakwa berfikir untuk  mengambil obeng milik Terdakwa yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Shogun warna biru, Nomor Polisi. B 5251 OX, Type : FD 110, Isi Silinder 110 CC, Noka.: MH8FD110X1J668119, Nosin.:E109ID665215 milik Terdakwa, yang terparkir di lantai 1, selanjutnya Terdakwa turun ke lantai 1 dan mengambil obeng  merk Chrome, bergagang yang terbuat dari karet berwarna kuning dan hijau dari dalam jok sepeda motor, setelah itu Terdakwa kembali menuju kamar nomor 100 yang berada di lantai 3 Kontrakan Srikandi dan langsung  membuka baut yang menancap di pintu jendela kamar kontrakan nomor 100 dengan menggunakan obeng dengan cara memutar baut tersebut menggunakan obeng sampai baut terlepas dari kayu, setelah baut terlepas dan jendela berhasil terbuka sedikit ke arah luar, Terdakwa lalu membuka dan menarik jendela tersebut ke arah luar menggunakan tangan sebelah kanan sampai posisi jendela berada di atas kepala Terdakwa, kemudian Terdakwa sambil menahan jendela menggunakan tangan kanan  naik ke atas kursi yang berada di depan jendela, dengan cara kaki sebelah kiri berpijak terlebih dahulu setelah kaki kiri saya naik ke atas kursi kemudian kaki kanan saya naikan lagi ke atas kursi setelah ke dua kaki saya berada di atas kursi selanjutnya Terdakwa mengangkat kaki sebelah kiri lalu Terdakwa masuk kedalam melewati jendela dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa terlebih dahulu, setelah kaki kiri Terdakwa  menyentuh lantai kemudian Terdakwa mengangkat kaki kanan Terdakwa sampai ke dua kaki Terdakw menyentuh lantai setelah Terdakwa berada di dalam kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri, kemudian Terdakwa menutup jendela kamar supaya  tidak ada yang melihat atau mengetahui Terdakw sedang berada di dalam kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lemari pakain yang berada didalam kamar Saksi M. Sofyan Sauri yang tidak terkunci  dan mencari barang yang bisa Terdakwa ambil, namun Terdakwa tidak berhasil menemukan barang berharga di tumpukan pakaian Saksi M. Sofyan Sauri, kemudian Terdakwa   melihat ada tas ransel yang disimpan di bawah lemari pakaian paling bawah, sehingga Terdakwa membuka resleting tas ransel tersebut dan didalamnya terdapat tas selempang, lalu Terdakwa mengeluarkan tas selempang tersebut dan membukanya  didalamnya Terdakwa  melihat ada dompet kecil berwarna hitam, kemudian dompet tersebut Terdakwa keluarkan dari dalam tas slempang dan setelah Terdakwa buka ternyata didalamnya terdapat  2 (dua) lempeng emas logam mulia dengan berat masing-masing 5 gram, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan emas tersebut  dan memasukkannya kedalam tas slempang warna hitam merk Hoashuai yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya,  setelah itu Terdakwa melihat ada  kertas berwarna putih di dalam dompet dan terlihat ada tulisan Galeri 24 kemudian kertas tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukan kembali ke tas slempang merk Hoashuai yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa  keluar dari dalam kamar kontrakan melalui jendela dan setelah Terdakwa berada di luar kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Suari Terdakwa menutup kembali  jendela kamar kontrakan dan memasang baut nya kembali seperti semula dengan menggunakan alat berupa obeng agar pemilik kamar kontrakan tidak merasa curiga;
  • selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari kontrakan Srikandi dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki shogun , Nopol B-5251-OX , warna biru dan mencari toko Galeri 24, setelah Terdakwa mencari tahu lokasi Toko Galeri24 terdekat melalui google maps, Terdakwa diarahkan untuk menuju ke Toko Galeri 24 yang berada di Purwakarta,   setelah Terdakwa sampai di daerah purwakarta tepat di kantor pegadian Purwakarta, Terdakwa lansung menjual emas yang telah diambil Terdakwa dari kamar Saksi M. Sofyan Sauri,  setelah dilakukan pengecekan terhadap emas Tersebut, karyawan Pegadaian meminta nomor rekening Terdakwa,karena Terdakwa tidak memiliki rekening, sehingga Terdakwa membuka rekening Bank terlebih dahulu melalui Bank BRI yang berada dibelakang kantor Pegadaian Purwakarta, setelah itu Terdakwa kembali pergi  kantor pegadaian galeri 24 Purwakarta,  selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi jual beli emas berupa 1 (satu) lempeng emas logam mulia seberat 5 (lima) gram bertuliskan Galeri 24 Pegadaian dan emas tersebut di beli oleh kantor pegadian galeri 24 Cabang Purwakarta sebesar Rp.13.627.000,- (tiga belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan uang penjualan nya di bayarkan oleh karyawan kantor pegadian galeri 24 dengan cara di transfer ke Rekening BANK BRI dengan nomor rek. 0075-01-027272-53-8 atas nama AGUNG ARIANSYAH, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kantor pegadian galeri 24 dan menuju ke mesin ATM BANK BRI yang berada di belakang kantor pegadian galeri 24 untuk mengambil uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian setelah selesai mengambil uang dari mesin ATM BANK BRI, Terdakwa kembali ke kontrakan Srikandi yang berada di Kabupaten Karawang untuk beristirahat;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 februari 2026 sekitar pukul 15.30 wib  Terdakwa pergi menuju ke daerah purwakarta untuk menjual 1 (satu) keping emas yang diambilnya dari Saksi M.; Sofyan Sauri, setelah sampai di daerah purwakarta Terdakwa melihat ada toko mas dengan nama toko “ TOKO MAS ASLI “ selanjutnya Terdakwa menuju ke toko emas tersebut  menjual kembali  1 (satu) keping emas logam mulia seberat 5 (lima) gram bertuliskan UBS GOLD STAR Trust In Gold dengan harga jual seharga Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang penjualan nya di bayarkan oleh pemilik Toko emas asli dengan cara melalui transfer ke rekening BANK BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0075-01-027272-53-8 , atas nama AGUNG ARIANSYAH, setelah Terdakwa berhasil menjual emas yang diambil dari Saksi M. Sofyan tersebut Terdakwa pergi ke mesin ATM BANK BRI dengan tujuan menyetor uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui mesin ATM BANK BRI, setelah Terdakwa selesai menyetorkan uang kemudian Terdakwa kembali pulang ke kontrakan Terdakwa;
  • akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Mochammad Sofyan Sauri mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setara dengan itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIANSYAH Bin NISAI IBRAHIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG ARIANSYAH Bin NASAI IBRAHIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kontrakan Srikandi Nomor 100 lantai 3 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Margamulya, RT 001/RW 005, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 08.45 wib, Terdakwa  yang sedang berada di Kontrakan Saksi Putri Purnamasari yang berada di Kontrakan Srikandi yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Margamulya RT 001/RW 005, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,  kemudian sekira pukul 09.00 wib, berpamitan kepada Saksi Putri Purnama Sari untuk mencari pekerjaan di daerah Kabupaten Purwakarta, ketika Terdakwa keluar dari kamar kontrakan Saksi Putri Purnama Sari, Terdakwa melihat situasi Kontrakan Srikandi dalam keadaan sepi, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di kamar nomor 100 yang berada di Kontrakan Srikandi yang ditempati atau dihuni oleh Saksi Mochammad Sofyan Sauri Alias Sofyan, pada saat itu Terdakwa melihat jendela kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri dalam keadaan  tertutup karena di ganjal oleh baut yang tertancap di sisi sudut jendela dekat pintu masuk kamar kontrakan, hal tersebut membuat Terdakwa berfikir untuk  mengambil obeng milik Terdakwa yang berada di dalam jok sepeda motor Suzuki Shogun warna biru, Nomor Polisi. B 5251 OX, Type : FD 110, Isi Silinder 110 CC, Noka.: MH8FD110X1J668119, Nosin.:E109ID665215 milik Terdakwa, yang terparkir di lantai 1, selanjutnya Terdakwa turun ke lantai 1 dan mengambil obeng  merk Chrome, bergagang yang terbuat dari karet berwarna kuning dan hijau dari dalam jok sepeda motor, setelah itu Terdakwa kembali menuju kamar nomor 100 yang berada di lantai 3 Kontrakan Srikandi dan langsung  membuka baut yang menancap di pintu jendela kamar kontrakan nomor 100 dengan menggunakan obeng dengan cara memutar baut tersebut menggunakan obeng sampai baut terlepas dari kayu, setelah baut terlepas dan jendela berhasil terbuka sedikit ke arah luar, Terdakwa lalu membuka dan menarik jendela tersebut ke arah luar, lalu Terdakwa naik keatas kursi yang berada di depan jendela kamar Saksi M. Sofyan Sauri, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela kamar Saksi M. Sofyan Sauri, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri, kemudian Terdakwa menutup jendela kamar supaya  tidak ada yang melihat atau mengetahui Terdakw sedang berada di dalam kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Sauri, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lemari pakain yang berada didalam kamar Saksi M. Sofyan Sauri yang tidak terkunci  dan mencari barang yang bisa Terdakwa ambil, namun Terdakwa tidak berhasil menemukan barang berharga di tumpukan pakaian Saksi M. Sofyan Sauri, kemudian Terdakwa   melihat ada tas ransel yang disimpan di bawah lemari pakaian paling bawah, sehingga Terdakwa membuka resleting tas ransel tersebut dan didalamnya terdapat tas selempang, lalu Terdakwa mengeluarkan tas selempang tersebut dan membukanya  didalamnya Terdakwa  melihat ada dompet kecil berwarna hitam, kemudian dompet tersebut Terdakwa keluarkan dari dalam tas slempang dan setelah Terdakwa buka ternyata didalamnya terdapat  2 (dua) lempeng emas logam mulia dengan berat masing-masing 5 gram, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan emas tersebut  dan memasukkannya kedalam tas slempang warna hitam merk Hoashuai yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya,  setelah itu Terdakwa melihat ada  kertas berwarna putih di dalam dompet dan terlihat ada tulisan Galeri 24 kemudian kertas tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukan kembali ke tas slempang merk Hoashuai yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa  keluar dari dalam kamar kontrakan melalui jendela dan setelah Terdakwa berada di luar kamar kontrakan Saksi M. Sofyan Suari Terdakwa menutup kembali  jendela kamar kontrakan dan memasang baut nya kembali seperti semula dengan menggunakan alat berupa obeng agar pemilik kamar kontrakan tidak merasa curiga;
  • selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari kontrakan Srikandi dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki shogun , Nopol B-5251-OX , warna biru dan mencari toko Galeri 24, setelah Terdakwa mencari tahu lokasi Toko Galeri24 terdekat melalui google maps, Terdakwa diarahkan untuk menuju ke Toko Galeri 24 yang berada di Purwakarta,   setelah Terdakwa sampai di daerah purwakarta tepat di kantor pegadian Purwakarta, Terdakwa lansung menjual emas yang telah diambil Terdakwa dari kamar Saksi M. Sofyan Sauri,  setelah dilakukan pengecekan terhadap emas Tersebut, karyawan Pegadaian meminta nomor rekening Terdakwa,karena Terdakwa tidak memiliki rekening, sehingga Terdakwa membuka rekening Bank terlebih dahulu melalui Bank BRI yang berada dibelakang kantor Pegadaian Purwakarta, setelah itu Terdakwa kembali pergi  kantor pegadaian galeri 24 Purwakarta,  selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi jual beli emas berupa 1 (satu) lempeng emas logam mulia seberat 5 (lima) gram bertuliskan Galeri 24 Pegadaian dan emas tersebut di beli oleh kantor pegadian galeri 24 Cabang Purwakarta sebesar Rp.13.627.000,- (tiga belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan uang penjualan nya di bayarkan oleh karyawan kantor pegadian galeri 24 dengan cara di transfer ke Rekening BANK BRI dengan nomor rek. 0075-01-027272-53-8 atas nama AGUNG ARIANSYAH, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kantor pegadian galeri 24 dan menuju ke mesin ATM BANK BRI yang berada di belakang kantor pegadian galeri 24 untuk mengambil uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian setelah selesai mengambil uang dari mesin ATM BANK BRI, Terdakwa kembali ke kontrakan Srikandi yang berada di Kabupaten Karawang untuk beristirahat;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 februari 2026 sekitar pukul 15.30 wib  Terdakwa pergi menuju ke daerah purwakarta untuk menjual 1 (satu) keping emas yang diambilnya dari Saksi M.; Sofyan Sauri, setelah sampai di daerah purwakarta Terdakwa melihat ada toko mas dengan nama toko “ TOKO MAS ASLI “ selanjutnya Terdakwa menuju ke toko emas tersebut  menjual kembali  1 (satu) keping emas logam mulia seberat 5 (lima) gram bertuliskan UBS GOLD STAR Trust In Gold dengan harga jual seharga Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang penjualan nya di bayarkan oleh pemilik Toko emas asli dengan cara melalui transfer ke rekening BANK BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0075-01-027272-53-8 , atas nama AGUNG ARIANSYAH, setelah Terdakwa berhasil menjual emas yang diambil dari Saksi M. Sofyan tersebut Terdakwa pergi ke mesin ATM BANK BRI dengan tujuan menyetor uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui mesin ATM BANK BRI, setelah Terdakwa selesai menyetorkan uang kemudian Terdakwa kembali pulang ke kontrakan Terdakwa;
  • akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Mochammad Sofyan Sauri mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setara dengan itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIANSYAH Bin NASAI IBRAHIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya