Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/LH/2024/PN Kwg IMRAN, SH 1.INDRA WIBISANA BIN HASANUDIN
2.NANDANG MULYADI Bin MUHAYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 100/Pid.B/LH/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/M.2.26.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WIBISANA BIN HASANUDIN[Penahanan]
2NANDANG MULYADI Bin MUHAYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Indra Wibisana dan terdakwa II Nandang Mulyadi pada tanggal Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak atau Gas yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa I sejak Tahun 2022 terdaftar sebagai salah satu pangkalan penyalaruan LPG 3 Kg dari PT. Cakrawala Bintang Kuning selaku agen distirbusi LPG 3 Kg di Kabupaten Karawang  dengan nomor kontrak SPJ/212/PND6000002022-S3 memperoleh LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah untuk disalurkan dengan cara dijual kepada masyarakat dengan volume tabung sebanyak 1.520 tabung setiap bulannya dengan harga agen per tabung sebesar Rp.14.500 (empat belas ribu lima ratus rupiah) yang harus dijual terdakwa dengan harga tertinggi  berdasarkan HET sebesar Rp.16.000 (enam belas ribu rupiah) per tabung

Bahwa kemudian dengan alasan tingginya permintaan pasar akan pasokan gas dan ingin memperoleh keuntungan yang besar, terdakwa I bukannya menjual LPG 3 Kg tersebut kepada masyarakat malah sejak bulan Juni 2023 sebahagian jatah LPG ukuran 3 Kg subsidi tersebut terdakwa I pindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi dengan cara manaruh tabung gas ukuran 3 kg subsidi ke atas tabung gas ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi kemudian memasang pipa besi sebagai jalur pemindahaan gas sehingga LPG (Liquified Petroleum Gas) yang ada pada tabung ukuran 3 Kg  subsidi berpindah ke tabung ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi

Bahwa kemudian sejak bulan Januari 2024 terdakwa I mengajak terdakwa II untuk bekerja pada terdakwa I dengan tugas membantu terdakwa I memindahkan isi tabung ukuran 3 Kg subsidi ke tabung ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi untuk kemudian dijual ke toko-toko sekitar  Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang dengan harga pertabung LPG ukuran 5,5 Kg sebesar Rp.80.000 dan ukuran 12 Kg sebesar Rp.180.000.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi bekerja 3 kali dalam seminggu dan dapat mengahasilkan 60 tabung LPG ukuran 12 Kg dan 10 tabung LPG ukuran 5,5 Kg dan dalam waktu 1 bulan dapat menghasilkan 240 tabung tabung LPG ukuran 12 Kg dan 40 tabung LPG ukuran 5,5 Kg.

Bahwa untuk mengelebui pihak Agen terdakwa I selaku pemegang izin pangkalan gas LPG membuat laporan penyaluran palsu (logbook) seolah-olah LPG ukuran 3 Kg Subsidi tersebut telah terdakwa jual kepada masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi Asep Saepul, saksi Putu Crist Aryanto dan saksi Ahmad Fazar Abdillah (anggota Polres Karawang) yang sedang melakukan patroli di daerah Perumahan Bumi Indah persada Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang menemukan terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pemindahan isi tabung isi tabung 3 Kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg  dan 12 kg non subsidi di dalam rumah milik terdakwa I.

Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II diamankan beserta barang bukti berupa :

  • 92 (Sembilan puluh dua) buah Tabung Gas Lpg Ukuran 3 Kg Kosong;
  • 42 (empat puluh dua) buah Tabung Gas Lpg Ukuran 12 Kg Kosong;
  • 20 (dua puluh) buah Tabung Gas Lpg Ukuran 12 Kg Isi;
  • 16 (enam belas) buah tabung Gas Lpg Ukuran 5,5 Kg Kosong;
  • 12 (dua belas) buah besi Pipa (alat penyuntik Tabung Gas Lpg);
  • 1 (satu) Pack Karet kondom Gas Lpg/ karet seal;
  • 50 (lima puluh) buah segel tabung Gas Lpg 3 Kg:
  • 10 (sepuluh) buah Plastik Es;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 8 (delapan) buah batu bata merah;
  • 1 (satu) unit kendaraan merek Suzuki Pick Up Warna Hitam Tahun 2019 Nopol : T-8393-EE Noka : MHYHDC61TKJ106901 Nosin : K15BT1047165 Nama STNK : YUTI AMIA;
  • 1 (satu) buah STNK kendaraan merek Suzuki Pick Up Warna Hitam Tahun 2019 Nopol : T-8393-EE Noka : MHYHDC61TKJ106901 Nosin : K15BT1047165 Nama STNK : YUTI AMIA;
  • 1 (satu) buah Kunci kontak kendaraan merek Suzuki Pick Up Warna Hitam Tahun 2019 Nopol : T-8393-EE Noka : MHYHDC61TKJ106901 Nosin : K15BT1047165 Nama STNK : YUTI AMIA.

Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres karawang untuk diproses hukum

 

--------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 ttg   Migas Jo Pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya