Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Desember 2025, beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah saksi ELIANA MAHULAE atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal daripada waktu sebelumnya yang sudah tidak dapat ditentukan bahwasanya Saksi Korban ELINA MAHULAE adalah rekan kerja dari Terdakwa lalu pada saat sebelumnya Terdakwa sudah pernah meminjam sejumlah uang kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE berulang kali, namun Terdakwa pada saat itu memiliki pemasalahan dengan Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan perkataan dan perbuatan dari Saksi Korban ELINA MAHULAE yang menimbulkan sakit hati oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “CASBON”. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan “BERAPA” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “SEJUTA” Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “OKEY”. Setelah itu pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Korban ELINA MAHULAE yang beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2014, nomor polisi T 3857 LW, nomor rangka: MH1JFF119EK346230, nomor mesin: JFFIE1347920 dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berhenti untuk memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario tersebut di Indomaret dekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau tersebut dari dalam jok sepeda motor tersebut yang disimpan didalam lengan baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat tiba dirumah tersebut Terdakwa memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan panggilan “KAKAK-KAKAK”. Kemudian setelah itu saksi GOMGOM TAMBUNAN memberitahu kepada saksi kobrna ELINA MAHULAE dengan mengatakan “ADA TEMAN KAMU DATANG” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE dan melihat sudah ada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung membuka pagar dan mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung diberikan uang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMU GA KERJA?”. Kemudian Terdakwa menjawab ”ENGGA”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk ikut ke kamar mandi “KAK IZIN KE WC SAKIT PERUT” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “IYA SILAHKAN” setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE menunggu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE, namun pada saat di depan teras rumah kemudian Terdakwa kembali untuk meminta masuk ke kamar mandi lalu setelah itu sekira 2 menit Terdakwa keluar dari rumah dan ke depan teras depan rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan kepada Terdakwa “SUDAH YA ZIS SAKSI MAU TIDUR”. Kemudian Terdakwa mengatakan “YAUDAH BALIK YA”. Setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan berjalan kaki menuju sebuah masjid yang berada didekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat didalam masjid tersebut Terdakwa memikirkan cara agar dapat kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan bahwasanya Terdakwa akan mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada waktu sekitar maghrib. Lalu pada sekira 17.30 Wib Terdakwa kembali memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dari depan rumahnya dengan mengatakan “KAK KAK”. Setelah Saksi Korban ELINA MAHULAE mendengar suara dari Terdakwa lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menyuruh Saksi GOM GOM TAMBUNAN untuk mengambil uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak mau memberikan uang tersebut kepadanya dan ingin tetap mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung keluar dari rumah dan langsung mengatakan “MANA UANGNYA”. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “AKU MAU NGOMONG KAK MAU CURHAT, AKU MENGGADAIKAN MOTOR KE DIA SEBESAR Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa melihat kondisi disekitar dalam keadaan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah disimpan didalam lengan baju yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi Korban ELINA MAHULAE membuka pagar rumahnya lalu Terdakwa dari belakang tiba-tiba memiting Saksi Korban ELINA MAHULAE dan menusuk menggunakan 1 (satu) buah pisau ke bagian leher sebelah kiri Saksi Korban ELINA MAHULAE sebanyak 1 kali, lalu setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE terjatuh dan berlutut berteriak meminta tolong dan Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba melepas dari pitingan Terdakwa dengan menggerakan badan Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa kembali menusuk leher bagian depan sebelah kanan namun Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba menahan dengan tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE sehingga leher dan jari kedua tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE terluka goresan pisau. Kemudian setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE berteriak minta tolong dengan mengatakan “TOLONG – TOLONG ADA PEMBUNUH”. Setelah mendengar teriakan tersebut lalu Saksi GOM GOM TAMBUNAN langsung keluar dari rumah yang kemudian langsung memeluk Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa pada saat itu juga memiting saksi GOM GOM TAMBUNAN dan menusuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dibagian leher bagian belakang Saksi GOM GOM TAMBUNAN sebanyak 1 kali. Kemudian saksi GOM GOM TAMBUNAN melawan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kabur keluar rumah dan kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dan bersembunyi didalam kamar mandi dirumah Saksi Korban ELINA MAHULAE;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1289/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka lecet pada lutut kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada lutut kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Luka terbuka pada leher depan sisi kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  4. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma loma sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  5. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  6. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  7. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat
  8. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak. Didpatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka iris pada anggota gerak; luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1288/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip. Diujung luka terdapat luka lecet, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah keunguan
  2. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris dan luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bahwasanya Saksi ELINA MAHULAE dan Saksi GOM GOM TAMBUNAN mengalami luka.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Desember 2025, beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah saksi ELIANA MAHULAE atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang merampas nyawa orang lain, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Berawal daripada waktu sebelumnya yang sudah tidak dapat ditentukan bahwasanya Saksi Korban ELINA MAHULAE adalah rekan kerja dari Terdakwa lalu pada saat sebelumnya Terdakwa sudah pernah meminjam sejumlah uang kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE berulang kali, namun Terdakwa pada saat itu memiliki pemasalahan dengan Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan perkataan dan perbuatan dari Saksi Korban ELINA MAHULAE yang menimbulkan sakit hati oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “CASBON”. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan “BERAPA” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “SEJUTA” Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “OKEY”. Setelah itu pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Korban ELINA MAHULAE yang beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2014, nomor polisi T 3857 LW, nomor rangka: MH1JFF119EK346230, nomor mesin: JFFIE1347920 dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berhenti untuk memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario tersebut di Indomaret dekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau tersebut dari dalam jok sepeda motor tersebut yang disimpan didalam lengan baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat tiba dirumah tersebut Terdakwa memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan panggilan “KAKAK-KAKAK”. Kemudian setelah itu saksi GOMGOM TAMBUNAN memberitahu kepada saksi kobrna ELINA MAHULAE dengan mengatakan “ADA TEMAN KAMU DATANG” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE dan melihat sudah ada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung membuka pagar dan mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung diberikan uang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMU GA KERJA?”. Kemudian Terdakwa menjawab ”ENGGA”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk ikut ke kamar mandi “KAK IZIN KE WC SAKIT PERUT” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “IYA SILAHKAN” setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE menunggu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE, namun pada saat di depan teras rumah kemudian Terdakwa kembali untuk meminta masuk ke kamar mandi lalu setelah itu sekira 2 menit Terdakwa keluar dari rumah dan ke depan teras depan rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan kepada Terdakwa “SUDAH YA ZIS SAKSI MAU TIDUR”. Kemudian Terdakwa mengatakan “YAUDAH BALIK YA”. Setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan berjalan kaki menuju sebuah masjid yang berada didekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat didalam masjid tersebut Terdakwa memikirkan cara agar dapat kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan bahwasanya Terdakwa akan mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada waktu sekitar maghrib. Lalu pada sekira 17.30 Wib Terdakwa kembali memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dari depan rumahnya dengan mengatakan “KAK KAK”. Setelah Saksi Korban ELINA MAHULAE mendengar suara dari Terdakwa lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menyuruh Saksi GOM GOM TAMBUNAN untuk mengambil uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak mau memberikan uang tersebut kepadanya dan ingin tetap mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung keluar dari rumah dan langsung mengatakan “MANA UANGNYA”. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “AKU MAU NGOMONG KAK MAU CURHAT, AKU MENGGADAIKAN MOTOR KE DIA SEBESAR Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa melihat kondisi disekitar dalam keadaan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah disimpan didalam lengan baju yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi Korban ELINA MAHULAE membuka pagar rumahnya lalu Terdakwa dari belakang tiba-tiba memiting Saksi Korban ELINA MAHULAE dan menusuk menggunakan 1 (satu) buah pisau ke bagian leher sebelah kiri Saksi Korban ELINA MAHULAE sebanyak 1 kali, lalu setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE terjatuh dan berlutut berteriak meminta tolong dan Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba melepas dari pitingan Terdakwa dengan menggerakan badan Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa kembali menusuk leher bagian depan sebelah kanan namun Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba menahan dengan tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE sehingga leher dan jari kedua tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE terluka goresan pisau. Kemudian setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE berteriak minta tolong dengan mengatakan “TOLONG – TOLONG ADA PEMBUNUH”. Setelah mendengar teriakan tersebut lalu Saksi GOM GOM TAMBUNAN langsung keluar dari rumah yang kemudian langsung memeluk Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa pada saat itu juga memiting saksi GOM GOM TAMBUNAN dan menusuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dibagian leher bagian belakang Saksi GOM GOM TAMBUNAN sebanyak 1 kali. Kemudian saksi GOM GOM TAMBUNAN melawan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kabur keluar rumah dan kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dan bersembunyi didalam kamar mandi dirumah Saksi Korban ELINA MAHULAE;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1289/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka lecet pada lutut kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada lutut kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Luka terbuka pada leher depan sisi kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  4. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma loma sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  5. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  6. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  7. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat
  8. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak. Didpatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka iris pada anggota gerak; luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1288/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip. Diujung luka terdapat luka lecet, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah keunguan
  2. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris dan luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bahwasanya Saksi ELINA MAHULAE dan Saksi GOM GOM TAMBUNAN mengalami luka.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 458 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

--------- Bahwa Terdakwa AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Desember 2025, beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah saksi ELIANA MAHULAE atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “CASBON”. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan “BERAPA” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “SEJUTA” Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “OKEY”. Setelah itu pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Korban ELINA MAHULAE yang beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2014, nomor polisi T 3857 LW, nomor rangka: MH1JFF119EK346230, nomor mesin: JFFIE1347920 dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berhenti untuk memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario tersebut di Indomaret dekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau tersebut dari dalam jok sepeda motor tersebut yang disimpan didalam lengan baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat tiba dirumah tersebut Terdakwa memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan panggilan “KAKAK-KAKAK”. Kemudian setelah itu saksi GOMGOM TAMBUNAN memberitahu kepada saksi kobrna ELINA MAHULAE dengan mengatakan “ADA TEMAN KAMU DATANG” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE dan melihat sudah ada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung membuka pagar dan mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung diberikan uang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMU GA KERJA?”. Kemudian Terdakwa menjawab ”ENGGA”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk ikut ke kamar mandi “KAK IZIN KE WC SAKIT PERUT” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “IYA SILAHKAN” setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE menunggu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE, namun pada saat di depan teras rumah kemudian Terdakwa kembali untuk meminta masuk ke kamar mandi lalu setelah itu sekira 2 menit Terdakwa keluar dari rumah dan ke depan teras depan rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan kepada Terdakwa “SUDAH YA ZIS SAKSI MAU TIDUR”. Kemudian Terdakwa mengatakan “YAUDAH BALIK YA”. Setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan berjalan kaki menuju sebuah masjid yang berada didekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat didalam masjid tersebut Terdakwa memikirkan cara agar dapat kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan bahwasanya Terdakwa akan mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada waktu sekitar maghrib. Lalu pada sekira 17.30 Wib Terdakwa kembali memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dari depan rumahnya dengan mengatakan “KAK KAK”. Setelah Saksi Korban ELINA MAHULAE mendengar suara dari Terdakwa lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menyuruh Saksi GOM GOM TAMBUNAN untuk mengambil uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak mau memberikan uang tersebut kepadanya dan ingin tetap mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung keluar dari rumah dan langsung mengatakan “MANA UANGNYA”. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “AKU MAU NGOMONG KAK MAU CURHAT, AKU MENGGADAIKAN MOTOR KE DIA SEBESAR Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa melihat kondisi disekitar dalam keadaan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah disimpan didalam lengan baju yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi Korban ELINA MAHULAE membuka pagar rumahnya lalu Terdakwa dari belakang tiba-tiba memiting Saksi Korban ELINA MAHULAE dan menusuk menggunakan 1 (satu) buah pisau ke bagian leher sebelah kiri Saksi Korban ELINA MAHULAE sebanyak 1 kali, lalu setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE terjatuh dan berlutut berteriak meminta tolong dan Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba melepas dari pitingan Terdakwa dengan menggerakan badan Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa kembali menusuk leher bagian depan sebelah kanan namun Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba menahan dengan tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE sehingga leher dan jari kedua tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE terluka goresan pisau. Kemudian setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE berteriak minta tolong dengan mengatakan “TOLONG – TOLONG ADA PEMBUNUH”. Setelah mendengar teriakan tersebut lalu Saksi GOM GOM TAMBUNAN langsung keluar dari rumah yang kemudian langsung memeluk Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa pada saat itu juga memiting saksi GOM GOM TAMBUNAN dan menusuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dibagian leher bagian belakang Saksi GOM GOM TAMBUNAN sebanyak 1 kali. Kemudian saksi GOM GOM TAMBUNAN melawan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kabur keluar rumah dan kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dan bersembunyi didalam kamar mandi dirumah Saksi Korban ELINA MAHULAE;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1289/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka lecet pada lutut kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada lutut kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Luka terbuka pada leher depan sisi kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  4. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma loma sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  5. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  6. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  7. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat
  8. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak. Didpatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka iris pada anggota gerak; luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1288/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip. Diujung luka terdapat luka lecet, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah keunguan
  2. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris dan luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

--------- Bahwa Terdakwa AZIS HERWANTO NUGROHO Bin WALIMIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Desember 2025, beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang tepatnya dirumah saksi ELIANA MAHULAE atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “CASBON”. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan “BERAPA” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “SEJUTA” Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “OKEY”. Setelah itu pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi Korban ELINA MAHULAE yang beralamat di Perum Garden City Residence Blok A.4/24 RT/RW 006/013 Kel. Cengkong Kec. Purwasari Kab. Karawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2014, nomor polisi T 3857 LW, nomor rangka: MH1JFF119EK346230, nomor mesin: JFFIE1347920 dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berhenti untuk memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario tersebut di Indomaret dekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau tersebut dari dalam jok sepeda motor tersebut yang disimpan didalam lengan baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat tiba dirumah tersebut Terdakwa memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan panggilan “KAKAK-KAKAK”. Kemudian setelah itu saksi GOMGOM TAMBUNAN memberitahu kepada saksi kobrna ELINA MAHULAE dengan mengatakan “ADA TEMAN KAMU DATANG” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE dan melihat sudah ada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung membuka pagar dan mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung diberikan uang tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMU GA KERJA?”. Kemudian Terdakwa menjawab ”ENGGA”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk ikut ke kamar mandi “KAK IZIN KE WC SAKIT PERUT” lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menjawab “IYA SILAHKAN” setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE menunggu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa menuju ke teras rumah saksi korban ELINA MAHULAE, namun pada saat di depan teras rumah kemudian Terdakwa kembali untuk meminta masuk ke kamar mandi lalu setelah itu sekira 2 menit Terdakwa keluar dari rumah dan ke depan teras depan rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE mengatakan kepada Terdakwa “SUDAH YA ZIS SAKSI MAU TIDUR”. Kemudian Terdakwa mengatakan “YAUDAH BALIK YA”. Setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan berjalan kaki menuju sebuah masjid yang berada didekat rumah Saksi Korban ELINA MAHULAE, lalu pada saat didalam masjid tersebut Terdakwa memikirkan cara agar dapat kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan bahwasanya Terdakwa akan mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada waktu sekitar maghrib. Lalu pada sekira 17.30 Wib Terdakwa kembali memanggil Saksi Korban ELINA MAHULAE dari depan rumahnya dengan mengatakan “KAK KAK”. Setelah Saksi Korban ELINA MAHULAE mendengar suara dari Terdakwa lalu Saksi Korban ELINA MAHULAE menyuruh Saksi GOM GOM TAMBUNAN untuk mengambil uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak mau memberikan uang tersebut kepadanya dan ingin tetap mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Saksi Korban ELINA MAHULAE langsung keluar dari rumah dan langsung mengatakan “MANA UANGNYA”. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ELINA MAHULAE dengan mengatakan “AKU MAU NGOMONG KAK MAU CURHAT, AKU MENGGADAIKAN MOTOR KE DIA SEBESAR Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa melihat kondisi disekitar dalam keadaan sepi lalu muncul niat Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah disimpan didalam lengan baju yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi Korban ELINA MAHULAE membuka pagar rumahnya lalu Terdakwa dari belakang tiba-tiba memiting Saksi Korban ELINA MAHULAE dan menusuk menggunakan 1 (satu) buah pisau ke bagian leher sebelah kiri Saksi Korban ELINA MAHULAE sebanyak 1 kali, lalu setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE terjatuh dan berlutut berteriak meminta tolong dan Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba melepas dari pitingan Terdakwa dengan menggerakan badan Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa kembali menusuk leher bagian depan sebelah kanan namun Saksi Korban ELINA MAHULAE mencoba menahan dengan tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE sehingga leher dan jari kedua tangan Saksi Korban ELINA MAHULAE terluka goresan pisau. Kemudian setelah itu Saksi Korban ELINA MAHULAE berteriak minta tolong dengan mengatakan “TOLONG – TOLONG ADA PEMBUNUH”. Setelah mendengar teriakan tersebut lalu Saksi GOM GOM TAMBUNAN langsung keluar dari rumah yang kemudian langsung memeluk Saksi Korban ELINA MAHULAE namun Terdakwa pada saat itu juga memiting saksi GOM GOM TAMBUNAN dan menusuk dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dibagian leher bagian belakang Saksi GOM GOM TAMBUNAN sebanyak 1 kali. Kemudian saksi GOM GOM TAMBUNAN melawan Terdakwa. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung kabur keluar rumah dan kembali kerumah Saksi Korban ELINA MAHULAE dan bersembunyi didalam kamar mandi dirumah Saksi Korban ELINA MAHULAE;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1289/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka lecet pada lutut kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada lutut kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Luka terbuka pada leher depan sisi kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  4. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma loma sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip.
  5. Luka terbuka pada jari kedua tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  6. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kanan, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat;
  7. Luka terbuka pada jari ketiga tangan kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat
  8. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak. Didpatkan luka akibat kekerasn tajam berupa luka iris pada anggota gerak; luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 1288/VL-VeR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diperiksa dan diketahui oleh dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh
  2. Pada Korban didapatkan:
  1. Luka terbuka pada leher belakang sisi kiri, bentuk menyerupai celah, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter, batas luka tegas, tepi luka rata, tebing luka rata terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, dasar luka otot, salah satu sudut luka lancip. Diujung luka terdapat luka lecet, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah keunguan
  2. Pemeriksaan foto pindai paru dan leher tidak didapatkan kelainan
  1. Terhadap korban: dilakukan perawatan medis dan pemberian obat-obatan

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun ini didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris dan luka tusuk pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya