Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Kwg 1.Nurchaerun Bin Castra
2.Amsori Bin Castra
3.Raswati Binti Castra
4.Suta Wijaya Bin Castra
5.Sari Binti Parman
6.Rasja Bin Parman
7.Raswin Bin Castra
8.Driyanto Bin Parman
8.ENDING F HAMIDY
9.ANDI MURYADI
10.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurchaerun Bin Castra
2Amsori Bin Castra
3Raswati Binti Castra
4Suta Wijaya Bin Castra
5Sari Binti Parman
6Rasja Bin Parman
7Raswin Bin Castra
8Driyanto Bin Parman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO NURWANTO, SHNurchaerun Bin Castra
2JOKO NURWANTO, SHDriyanto Bin Parman
3JOKO NURWANTO, SHRaswin Bin Castra
4JOKO NURWANTO, SHRasja Bin Parman
5JOKO NURWANTO, SHSari Binti Parman
6JOKO NURWANTO, SHSuta Wijaya Bin Castra
7JOKO NURWANTO, SHRaswati Binti Castra
8JOKO NURWANTO, SHAmsori Bin Castra
Tergugat
NoNama
1ENDING F HAMIDY
2ANDI MURYADI
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT – I, TERGUGAT – II dan TERGUGAT-III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan tersebut yaitu;Berupa tanah yang berlokasi di Desa/Keluarahan Sungai buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas 50.347 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Kohir C Desa Nomor 1681 Persil 319 Blok D.II, adalah milik PARA PENGGUGAT (Almarhumah Casmi Binti Dasiah), dengan batas-batasnya sebagai sebagai berikut : Sebelah Timur: Tanah Persil 320C 1681 Sebelah Barat : Tanah Pengairan Sebelah Selatan : Tanah/Tambak Milik Aris Sebelah Utara : Tanah Milik Casmi (pecahan)
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah tanah dari ahli waris almarhumah CASMI  Binti DASIAH yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sungai Buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas 127.550 M2 (seratus dua puluh  tujuh ribu lima ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan Kohir C Desa Nomor1 681 Persil 319 Blok D.II.
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No : 03444 atas nama TERGUGAT-I ENDING F HAMIDI. MBA yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sungai buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan Luas 50.347 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi)  TIDAK BERKEKUATAN HUKUM :
  6. Menyatakan  Akta Jual Beli No : 001/2013 , tertanggal 06 Agustus 2013, yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pedes di keluarkan oleh TERGUGAT-II  In Casu  Drs. Andi Muriadi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang berkantor di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat), tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menghukum TERGUGAT-I untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT karena tidak dapat menjual dan atau memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.2.480.000.000,- (Dua milayar empat ratus delapan puluh juta rupiah)  secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, dengan rincian sebagai berikut :

     7.1. Kerugian Materiel yaitu :

  • PARA PENGGUGAT tidak dapat memproses peningkatan Haknya menjadi Sertipikat sebagai pemilik yang sah atas tanah a quo dan tidak bisa memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi oleh PARA PENGGUGAT dari tahun 2014 sampai dengan sekarang yang disewakan Rp 3.000.000,-/tahun (16 Warung x Rp.3.000.000,- x 10 Tahun = Rp. 480.000.000,-(Empat ratus delapan puluh  juta rupiah);
  • Pendapatan penjualan tiket saat libur hari raya Idul Fitri tahun 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah);
  • 7.2. Kerugian Immateriel yaitu : karena akibat permasalahan antara PARA TERGUGAT tidak dapat dinilai dengan materi namun untuk mempermudah Pengadilan untuk dapat memutus perkara ini, untuk itu PARA PENGGUGAT menuntut kerugian Immateriel  sebesar Rp.1.00.000.000,- (satu milayar rupiah);
  •  
  •  
  • 8. Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini kepada PARA PENGGUGAT, sejak putusan ini dibacakan;
  • 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 H.I.R.;
  • 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak