| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara hukum terkait hubungan hukum dalam kedudukan PENGGUGAT selaku Supplier atau Pemasok bahan material kepada TERGUGAT berdasarkan Invoice dan Tukar Faktur untuk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajiban pembayaran dana sebesar berdasarkan Invoice dan Tukar Faktur kepada PENGGUGAT sejumlah 291.633.250,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang kelas 1A Khusus atas obyek milik TERGUGAT yaitu Jawa barat milik TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sesuai dengan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian : Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan, Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh Kreditur apabila debitur tidak lalai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya untuk menggunakan jasa Pengacara/Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak milik TERGUGAT berupa: Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: T 8844 FG Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: G 1760 YGKendaraan Bermotor roda 4 atau lebih: B 9877 NDB
- Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum (banding, verzet, kasasi);
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
|