Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sa menurut hukum ganti nama yang telah dilakukan oleh Pemohon yang dahulu bernama : KIM LAY menjadi : BENNY LUKMAN ;
- Memberikan Ijin dan atau Kuasa kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk memberikan Catatan Pinggir, pada Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 5 Juli 2013, No. 5642/1951 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama : KIM LAY ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Peneteapan yang seadil-adilnya. |