| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materil Uang gadai yang dikeluarkan: Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah); Uang bagi hasil yang belum dibayarkan: Rp 1.500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah); Total kerugian materil: Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah); Kerugian imateril pikiran, biaya dan waktu yang tidak dapat dirinci; Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah); Total kerugian yang wajib diganti oleh Para Tergugat : Rp 178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|