Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
HIDAYAT ALS DAYAT BIN WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3284/M.2.26/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT ALS DAYAT BIN WAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin WAHIDIN pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan anggadita. Kec. Klari, Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Suka Mukti, Karawang, saat dia membuka akun Instagramnya bernama @dayyy_21 untuk mencari narkotika jenis tembakau sintetis. Terdakwa menemukan sebuah unggahan cerita (story) dari akun Instagram @homesamudra yang menawarkan tembakau sintetis. Setelah itu, terdakwa menghubungi akun tersebut dengan cara mengirimkan pesan ke akun Instagram @homesamudra tersebut dengan percakapan sebagai berikut, Terdakwa “saya mau order, yang paket 1rb” yang dimaksud dengan 1rb adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian akun @homesamudra membalas “oke, transfer, nanti di info”. Terdakwa membalas “oke” (kemudian Terdakwa mengirimkan uang dengan cara transfer melalui akun dana milik Terdakwa ke nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat a.n. SHERLY), selanjutnya akun @homesamudra membalas “oke nanti saya kabari maps nya (maksudnya adalah lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut), selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “oke baik”.
  • Kemudian pada hari yang sama pada sekira pukul 15.48 WIB, Terdakwa mendapat kabar dari akun @homesamudra bahwa lokasi pengambilan tembakau sintetis yang dipesan oleh Terdakwa telah ditempelkan di pinggir jalan dekat jembatan anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, selanjutnya Terdakwa segera berangkat ke lokasi tersebut menggunakan angkutan umum. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa mencari posisi penempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang dibungkus plastik hitam yang diletakkan di bawah tumpukan batu. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang dibungkus plastik hitam tersebut, terdakwa segera pergi karena takut dicurigai oleh orang-orang sekitar dan langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa tiba di rumah, Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis menjadi 20 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis, setelah memecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa langsung beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Kamis, 3 April 2025 sekira pukul 12.14 WIB, terdakwa menjual satu bungkus tembakau sintetis seharga Rp100.000,00 kepada Sdr. JUHANA (belum tertangkap), dengan pembayaran melalui transfer dompet digital. Keesokan harinya, pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di belakang rumah Terdakwa yang Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Kepada teman dari Sdr. JUHANA (belum tertangkap) yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan cara bertemu langsung dengan menggunakan pembayaran secara tunai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB di belakang rumah Terdakwa yang Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. JUHANA (belum tertangkap) yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan cara bertemu langsung dengan menggunakan pembayaran secara tunai. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah Terdakwa yang Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Kepada teman dari Sdr. JUHANA (belum tertangkap)  yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan cara bertemu langsung dengan menggunakan pembayaran secara tunai. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di belakang rumah Terdakwa yang Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Kepada teman dari Sdr. JUHANA (belum tertangkap) yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan cara bertemu langsung dengan menggunakan pembayaran secara tunai.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB di rumah Terdakwa  yang beralamatkan Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa  membukakan pintu ada beberapa orang yang belakangan Terdakwa  ketahui bernama Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA dengan memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat perintah tugas SP. Gas/49/IV/RES.4.2./2025/Narkoba dan surat perintah penggeledahan SP. Dah/56/IV/RES.4.2./2025/Narkoba dan meminta Terdakwa untuk duduk di depan teras rumah Terdakwa kemudian Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA memerintahkan Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA untuk mencari Saksi untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA pergi dan tidak lama Kembali lagi bersama dengan seseorang yang Terdakwa  kenal yaitu Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang
  • Bahwa kemudian Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA, Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA dan Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa  Kembali ditanya oleh BRIPTU BAYU PRAYOGA terkait kepemilikan narkotika kemudian Terdakwa  kooperatif menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di dalam lemari pakaian dibawah tumpukan baju di dalam kamar, setelah itu Terdakwa, Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA, Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA dan Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang menuju kamar tidur, yang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa  membuka lemari pakaian dan menunjukkan letak penyimpanan di bawah tumpukan baju kemudian Terdakwa  mengambil berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) pak plastik bening kosong, kemudian menyerahkan ke BRIPTU BAYU ERLANGGA, selain itu diamankan pula pada saat penggeledahan 1 (satu) unit handphone yang tergeletak diatas lantai kamar rumah Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa digiring ke Polres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensik No. Lab: 2511/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025 dengan kesimpulan bedasarkan barang bukti nomor:1549/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang telah ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. dengan pemeriksa SHANDY SANTOSA, S.Far., Apt. dan TRI WULANDARI,S.H.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tanggal 03 April 2025 s/d 07 April 2025 adalah Rp. 500.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa diketahui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk kegiatan tersebut, dan kepemilikan narkotika ini bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa HIDAYAT Als DAYAT Bin WAHIDIN pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec.Telukjambe Timur Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Suka Mukti, Karawang, saat dia membuka akun Instagramnya bernama @dayyy_21 untuk mencari narkotika jenis tembakau sintetis. Terdakwa menemukan sebuah unggahan cerita (story) dari akun Instagram @homesamudra yang menawarkan tembakau sintetis. Setelah itu, terdakwa menghubungi akun tersebut dengan cara mengirimkan pesan ke akun Instagram @homesamudra tersebut dengan percakapan sebagai berikut, Terdakwa “saya mau order, yang paket 1rb” yang dimaksud dengan 1rb adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian akun @homesamudra membalas “oke, transfer, nanti di info”. Terdakwa membalas “oke” (kemudian Terdakwa mengirimkan uang dengan cara transfer melalui akun dana milik Terdakwa ke nomor rekening yang Terdakwa tidak ingat a.n. SHERLY), selanjutnya akun @homesamudra membalas “oke nanti saya kabari maps nya (maksudnya adalah lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut), selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “oke baik”.
  • Kemudian pada hari yang sama pada sekira pukul 15.48 WIB, Terdakwa mendapat kabar dari akun @homesamudra bahwa lokasi pengambilan tembakau sintetis yang dipesan oleh Terdakwa telah ditempelkan di pinggir jalan dekat jembatan anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, selanjutnya Terdakwa segera berangkat ke lokasi tersebut menggunakan angkutan umum. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa mencari posisi penempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang dibungkus plastik hitam yang diletakkan di bawah tumpukan batu. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang dibungkus plastik hitam tersebut, terdakwa segera pergi karena takut dicurigai oleh orang-orang sekitar dan langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa tiba di rumah, Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis menjadi 20 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis, setelah memecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa langsung beristirahat.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB di rumah Terdakwa  yang beralamatkan Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa  membukakan pintu ada beberapa orang yang belakangan Terdakwa  ketahui bernama Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA dan Saksi BAYU ERLANGGA dengan memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat perintah tugas SP. Gas/49/IV/RES.4.2./2025/Narkoba dan surat perintah penggeledahan SP. Dah/56/IV/RES.4.2./2025/Narkoba dan meminta Terdakwa untuk duduk di depan teras rumah Terdakwa kemudian Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA memerintahkan Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA untuk mencari Saksi untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA pergi dan tidak lama Kembali lagi bersama dengan seseorang yang Terdakwa  kenal yaitu Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang
  • Selanjutnya Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA, Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA dan Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa  Kembali ditanya oleh BRIPTU BAYU PRAYOGA terkait kepemilikan narkotika kemudian Terdakwa  kooperatif menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di simpan di dalam lemari pakaian dibawah tumpukan baju di dalam kamar, setelah itu Terdakwa, Saksi BRIPTU BAYU PRAYOGA, Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA dan Saksi WAWAN HERMAWAN yang merupakan ketua RT Dusun Suka Mukti RT/RW: 016/007 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang menuju kamar tidur, yang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa  membuka lemari pakaian dan menunjukkan letak penyimpanan di bawah tumpukan baju kemudian Terdakwa  mengambil berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) pak plastik bening kosong, kemudian menyerahkan ke Saksi BRIPTU BAYU ERLANGGA, selain itu diamankan pula pada saat penggeledahan 1 (satu) unit handphone yang tergeletak diatas lantai kamar rumah Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa digiring KePolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensik No. Lab: 2511/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025 dengan kesimpulan bedasarkan barang bukti nomor:1549/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang telah ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. dengan pemeriksa SHANDY SANTOSA, S.Far., Apt. dan TRI WULANDARI,S.H.
  • Bahwa Terdakwa diketahui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk kegiatan tersebut, dan kepemilikan narkotika ini bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya