Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Kwg Lpksingaperbangsa PT Bank Perkreditan Rakyat Setia Natapala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lpksingaperbangsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIS SURIYANA, S.H.Lpksingaperbangsa
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Setia Natapala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
  2. Menyatakan dan Menerima DOKUMEN LAGALITAS PENGGUGAT terpenuhi.
  3. Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu sama lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan atas Pelanggaran Terhadap  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 4 dan Pasal
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h)
  6. Menyatakan TERGUGAT Untuk Mengganti Kerugian Yang Telah dikeluarkan Oleh PENGGUGAT  sebesar

1

Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.KARAWANG sebesar

Rp.  365.000,-

2

Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 10 kali pemberangkatan sebesar 

Rp.5.000.000,-

3

Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 10 lb  Untuk dokumen dan Bukti sebesar

Rp.    100.000,-

Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar

Rp.5.465.000,-

Lima Juta Empat ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah

 

7.      Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak