Petitum |
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
- Menyatakan dan Menerima DOKUMEN LAGALITAS PENGGUGAT terpenuhi.
- Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu sama lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan atas Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h)
- Menyatakan TERGUGAT Untuk Mengganti Kerugian Yang Telah dikeluarkan Oleh PENGGUGAT sebesar
1
|
Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.KARAWANG sebesar
|
Rp. 365.000,-
|
2
|
Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 10 kali pemberangkatan sebesar
|
Rp.5.000.000,-
|
3
|
Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 10 lb Untuk dokumen dan Bukti sebesar
|
Rp. 100.000,-
|
Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar
|
Rp.5.465.000,-
|
Lima Juta Empat ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah
|
7. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . |