Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Kwg CAHYADI HIDAYAT 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2.Kejaksaan Negeri Karawang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CAHYADI HIDAYAT
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2Kejaksaan Negeri Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON II dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

 

3. Memerintahkan TERMOHON II untuk melanjutkan penyidikan perkara Pokok Pikiran (Pokir) Fee 5 % yang dilakukan oleh Anggota Dewan DPRD Kabupaten Karawang;

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya