Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
HILMAN WARISMAN BIN NONO SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2390/M.2.26.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN WARISMAN BIN NONO SUHARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa HILMAN WARISMAN  BIN NONO SUHARTONO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidaknya  masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa  yang merupakan supir atau pengemudi Truck Nissan Trailler dengan Nomor polisi B-9107-UEI pada perusahaan PT. Aloha Logistik yang bergerak di bidang ekspedisi pada tanggal 15 Februari 2026 pada pukul 12.30 wib berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok yang berada di Kota Madya Jakarta Utara menggunakan kendaraan truck trailler 20 fit dengan nomor polisi B-9107-UEI dengan muatan minyak sayur dengan berat yang diperkirakan kurang lebih 23 (dua puluh tiga) ton sendirian tanpa kernet dengan tujuan toko grosir yang berada di Bendasari I, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kemudian sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa  keluar dari tol karawang timur dan kemudian Terdakwa  menelepon Saksi Endri yang merupakan pemilik gudang (penerima minyak sayur yang dalam pengiriman) untuk menanyakan lokasi gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa  diminta untuk menunggu dijalan baru dekat jembatan irigasi dan Saksi Endri memberitahukan kepada Terdakwa  bahwa setelah magrib baru bisa turun kejalan irigasi dengan dikawal oleh Saksi Anwar yang merupakan ketua RT setempat, hingga kemudian pada pukul 17.00 wib datang Saksi Anwar dan memberikan jalur alternatif melalui Jalan Johar, namun dikarenakan Jalan Johar terlalu sempit dan jauh sehingga Terdakwa  ditawarkan untuk melalui jalan turunan irigasi yang berada di Jalan Raya Tanggul Bendasari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa  melihat kondisi jalan yang akan dilewati tersebut dan Terdakwa  menyanggupinya untuk melalui jalan turunan irigasi tersebut, lalu sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa  akan turun melalui jalan irigasi tersebut namun oleh Sdr. Mang Aki dilarang karena mobil trailer tidak dapat masuk melalui jalan irigasi tersebut, namun mobil trailer yang dikendarai oleh Terdakwa  putar balik didepan perumahan GML, hingga kemudian truck trailer yang dikendari oleh Terdakwa  kembali ke jalan irigasi tersebut dan langsung belok ke kiri kemudian berjalan menurun, oleh karena Saksi Rio Fani yang merupakan tukang parkir disana sedang berjaga dan melihat bahwa kepala mobil truk trailler sudah di tengah - tengah jalan turunan namun ekor dari mobil truk trailler tersebut belum lurus, sehingga Saksi Rio menyarakan Terdakwa  untuk memundurkan truk trailler tersebut, namun karena truk tersebut tidak kuat berjalan mundur karena berat muatan tersebut banyak, Saksi Rio kemudian menyarankan Terdakwa  untuk membelokkan ban mobil truck kearah kanan, namun Terdakwa  malah mengarahkan ban mobil truk trailler tersebut kearah kiri hingga ban mobil truk trailler yang dikendari oleh Terdakwa  terperosok hingga tergelincir hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh menabrak bagian belakang samping kanan mobil truk cold diesel yang berjalan dari arah citra kebun mas menuju arah johar selanjutnya truk tersebut terguling ke kiri dan menimpa kendaraan mobil sedan Toyota No Pol. T-1275-KN yang dikendarai oleh Korban Idik Tasdik berserta dengan istrinya korban Itiar, Anaknya Korban Muhammad Ardian Miyaz, Sdr. Adeeva Afsheen, Muhammad Hafidz Jamaluddin, Sdr. Saiful Ijjati yang berjalan dari arah johar menuju kearah Citra Kebun Mas yang sedang menunggu antrian jalan melalui terowongan sempit menuju arah Citra Kebun Mas hingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia yaitu Korban Idik Tasdik, korban Itiar, Korban Muhammad Ardian Miyaz dan 3 (tiga) orang mengalami luka - luka yaitu Sdr. Adeeva Afsheen, Sdr. Muhammad Hafidz Jamaluddin, Sdr. Saiful Ijjati;
  • Bahwa ruas jalan raya tanggul rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang termasuk dengan Jalan Kelas 3 sebagaimana Keputusan Bupati Karawang Nomor :620/ Kep.1818-Huk/2023 tentang Penetapan Status Jalan Kabupaten Karawang bahwa ruas jalan raya tanggul rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang termasuk dengan Jalan Kelas 3,
  • Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, jalan yang seharusnya dilalui oleh kendaraan truk trailer yaitu Jalan Kelas I.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 92/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Idik Tasdik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Wajah :
  1. Luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua puluh satu sentimeter dan lebar dua belas sentimeter, warna merah keunguan;
  2. Luka lecet pada dahi, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecokelatan.
  1. Dada : luka memar pada seluruh dada. Bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh belas sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan;
  2. Perut : luka memar pada perut bagian atas, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh belas sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan;
  3. Hidung :

Permukaan Hidung : luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua puluh satu sentimeter dan lebar dua belas sentimeter, warna merah keunguan.

  1. Tulang – Tulang

Tulang Bahu : teraba derik tulang bahu kiri

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang laki – laki, umur kurang lebi empat puluh tahun, Panjang badan kurang lebih serratus lima puluh delapan sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan perut; luka lecet pada wajah; teraba derik tulang bahu kiri. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan berdasarkan permintaan penyidik. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 90/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah atas nama Muhammad Ardian Miyaz Awab Tasdik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Anggota Gerak :
  1. Anggota Gerak Atas :
  1. Kanan : luka lecet pada jari keempat tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah kecokelatan.
  1. Anggota Gerak Bawah :
  1. Kanan : luka lecet pada tungkai bawah kanan sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Kiri : Luka lecet pada ibu jari kaki, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimer, warna merah kecokelatan.
  1. Mata : selaput kota mata : tampak pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput kelopak mata.
  2. Mulut : selaput lender mulut : tampak kebiruan; luka memar pada selaput lender rahang atas kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Tulang – Tulang : Tulang Bahu : teraba derik tulang bahu kiri.

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang anak laki – laki, umur kurang lebih lima tahun, Panjang badan kurang lebuh seratus dua belas sentimer. Didapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, luka lecet pada anggota Gerak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan. Waktu kematian diperkiraan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 91/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Itiar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Wajah :
  1. Luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua puluh sentimeter, dan lebar delapan sentimeter, warna merah keunguan.
  1. Anggota Gerak :
  1. Kanan :
  1. Luka memar pada lengan atas kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang Sembilan sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada jari kedua tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah kecekolat;
  3. Beberapa luka lecet pada jari ketiga tangan kanan, bentuk tidak teratur, luka terbesar dengan ukuran Panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna kecokelatan.
  1. Hidung :

Permukaan Hidung : luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua puluh sentimeter, warna merah keunguan.

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih empat puluh tahun, Panjang badan kurang lebih serratus empat puluh delapan sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan anggota Gerak; luka lecet pada anggota Gerak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan. Waktu kematian diperkiraan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 002/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Sifaul Ijjati Nur Alawiyah Tasdik, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri, ukuran kurang lebih lima kali satu centimeter dasar kulit tepi ireguler.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama nona Sifaul Ijjati Nur Alawiyah Tasdik pada tanggal lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur Sembilan belas tahun, tinggi badan serratus enam puluh dua centimeter, berat badan empat puluh delapan kilogram, warna kulit sawo matang, berdasarkan fakta – fakta ditemukan luka lecet dipergelangan tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 001/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Hafidz Jamaludin Tasdik, dengan hasil pemeriksaan terdapat pada daerah tungkai bawah kiri bagian depan hingga sisi samping tampak lebam luas dengan warna keunguan, batas tidak tegas, ukuran kurang lebih dua puluh dua centimeter kali Sembilan centimeter yang disetai nyeri tekan.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki – laki atas nama Anak Muhammad Hafidz Jamaludin Tasdik pada lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur dua belas tahun, tingga serratus enam puluh centimeter, berat badan empat puluh kilogram, warna kulit sawo matang, ditemukan lebam pada tungkai bawah kiri bagian depan hingga sisi samping yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 003/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Adeeva Afsheen Miyeza Rafanda Tasdik, dengan hasil pemeriksaan pada daerah kepala atas sebelah kanan tampak lebam bentuk oval ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter berwarna merah, batas tidak tegas, teraba nyeri tekan.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama Anak Adeeva Afsheen Miyeza Rafanda Tasdik pada tanggal lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur enam tahun, tinggi badan seratus centimeter, berat badan lima belas kilogram, warna kulit sawo matang, didapatkan lebam pada daerah kepala atas sebelah kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HILMAN WARISMAN BIN NONO SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..---------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa HILMAN WARISMAN  BIN NONO SUHARTONO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidaknya  masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakaan kendaraan dan/atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -------------

  • Berawal dari Terdakwa  yang merupakan supir atau pengemudi Truck Nissan Trailler dengan Nomor polisi B-9107-UEI pada perusahaan PT. Aloha Logistik yang bergerak di bidang ekspedisi pada tanggal 15 Februari 2026 pada pukul 12.30 wib berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok yang berada di Kota Madya Jakarta Utara menggunakan kendaraan truck trailler 20 fit dengan nomor polisi B-9107-UEI dengan muatan minyak sayur dengan berat yang diperkirakan kurang lebih 23 (dua puluh tiga) ton sendirian tanpa kernet dengan tujuan toko grosir yang berada di Bendasari I, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kemudian sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa  keluar dari tol karawang timur dan kemudian Terdakwa  menelepon Saksi Endri yang merupakan pemilik gudang (penerima minyak sayur yang dalam pengiriman) untuk menanyakan lokasi gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa  diminta untuk menunggu dijalan baru dekat jembatan irigasi dan Saksi Endri memberitahukan kepada Terdakwa  bahwa setelah magrib baru bisa turun kejalan irigasi dengan dikawal oleh Saksi Anwar yang merupakan ketua RT setempat, hingga kemudian pada pukul 17.00 wib datang Saksi Anwar dan memberikan jalur alternatif melalui Jalan Johar, namun dikarenakan Jalan Johar terlalu sempit dan jauh sehingga Terdakwa  ditawarkan untuk melalui jalan turunan irigasi yang berada di Jalan Raya Tanggul Bendasari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa  melihat kondisi jalan yang akan dilewati tersebut dan Terdakwa  menyanggupinya untuk melalui jalan turunan irigasi tersebut, lalu sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa  akan turun melalui jalan irigasi tersebut namun oleh Sdr. Mang Aki dilarang karena mobil trailer tidak dapat masuk melalui jalan irigasi tersebut, namun mobil trailer yang dikendarai oleh Terdakwa  putar balik didepan perumahan GML, hingga kemudian truck trailer yang dikendari oleh Terdakwa  kembali ke jalan irigasi tersebut dan langsung belok ke kiri kemudian berjalan menurun, oleh karena Saksi Rio Fani yang merupakan tukang parkir disana sedang berjaga dan melihat bahwa kepala mobil truk trailler sudah di tengah - tengah jalan turunan namun ekor dari mobil truk trailler tersebut belum lurus, sehingga Saksi Rio menyarakan Terdakwa  untuk memundurkan truk trailler tersebut, namun karena truk tersebut tidak kuat berjalan mundur karena berat muatan tersebut banyak, Saksi Rio kemudian menyarankan Terdakwa  untuk membelokkan ban mobil truck kearah kanan, namun Terdakwa  malah mengarahkan ban mobil truk trailler tersebut kearah kiri hingga ban mobil truk trailler yang dikendari oleh Terdakwa  terperosok hingga tergelincir hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh menabrak bagian belakang samping kanan mobil truk cold diesel yang berjalan dari arah citra kebun mas menuju arah johar selanjutnya truk tersebut terguling ke kiri dan menimpa kendaraan mobil sedan Toyota No Pol. T-1275-KN yang dikendarai oleh Korban Idik Tasdik berserta dengan istrinya korban Itiar, Anaknya Korban Muhammad Ardian Miyaz, Sdr. Adeeva Afsheen, Muhammad Hafidz Jamaluddin, Sdr. Saiful Ijjati yang berjalan dari arah johar menuju kearah Citra Kebun Mas yang sedang menunggu antrian jalan melalui terowongan sempit menuju arah Citra Kebun Mas hingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia yaitu Korban Idik Tasdik, korban Itiar, Korban Muhammad Ardian Miyaz dan 3 (tiga) orang mengalami luka - luka yaitu Sdr. Adeeva Afsheen, Sdr. Muhammad Hafidz Jamaluddin, Sdr. Saiful Ijjati;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 92/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Idik Tasdik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Wajah :
  1. Luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua puluh satu sentimeter dan lebar dua belas sentimeter, warna merah keunguan;
  2. Luka lecet pada dahi, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecokelatan.
  1. Dada : luka memar pada seluruh dada. Bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh belas sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan;
  2. Perut : luka memar pada perut bagian atas, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh belas sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan;
  3. Hidung :
  4. Permukaan Hidung : luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua puluh satu sentimeter dan lebar dua belas sentimeter, warna merah keunguan.
  5. Tulang – Tulang

Tulang Bahu : teraba derik tulang bahu kiri

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang laki – laki, umur kurang lebih empat puluh tahun, Panjang badan kurang lebih seratus lima puluh delapan sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan perut; luka lecet pada wajah; teraba derik tulang bahu kiri. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan berdasarkan permintaan penyidik. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 90/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah atas nama Muhammad Ardian Miyaz Awab Tasdik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Anggota Gerak :
  1. Anggota Gerak Atas :
  1. Kanan : luka lecet pada jari keempat tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah kecokelatan.
  1. Anggota Gerak Bawah :
  1. Kanan : luka lecet pada tungkai bawah kanan sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Kiri : Luka lecet pada ibu jari kaki, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang satu koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimer, warna merah kecokelatan.
  1. Mata : selaput kota mata : tampak pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput kelopak mata.
  2. Mulut : selaput lender mulut : tampak kebiruan; luka memar pada selaput lender rahang atas kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, warna merah keunguan.
  3. Tulang – Tulang : Tulang Bahu : teraba derik tulang bahu kiri.

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang anak laki – laki, umur kurang lebih lima tahun, Panjang badan kurang lebuh seratus dua belas sentimer. Didapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, luka lecet pada anggota Gerak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan. Waktu kematian diperkiraan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 91/VLJ-VeR/II/2026 tanggal 16 Februari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Itiar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Wajah :
  1. Luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua puluh sentimeter, dan lebar delapan sentimeter, warna merah keunguan.
  1. Anggota Gerak :
  1. Kanan :
  1. Luka memar pada lengan atas kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang Sembilan sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna merah keunguan.
  2. Luka lecet pada jari kedua tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, warna merah kecekolat;
  3. Beberapa luka lecet pada jari ketiga tangan kanan, bentuk tidak teratur, luka terbesar dengan ukuran Panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, warna kecokelatan.
  1. Hidung :

Permukaan Hidung : luka memar pada batas atas tumbuh rambut hingga dagu, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua puluh sentimeter, warna merah keunguan.

Kesimpulan Pemeriksaan :

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang Perempuan, umur kurang lebih empat puluh tahun, Panjang badan kurang lebih serratus empat puluh delapan sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan anggota Gerak; luka lecet pada anggota Gerak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan. Waktu kematian diperkiraan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 002/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Sifaul Ijjati Nur Alawiyah Tasdik, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet dipergelangan tangan kiri, ukuran kurang lebih lima kali satu centimeter dasar kulit tepi ireguler.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama nona Sifaul Ijjati Nur Alawiyah Tasdik pada tanggal lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur Sembilan belas tahun, tinggi badan serratus enam puluh dua centimeter, berat badan empat puluh delapan kilogram, warna kulit sawo matang, berdasarkan fakta – fakta ditemukan luka lecet dipergelangan tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 001/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Hafidz Jamaludin Tasdik, dengan hasil pemeriksaan terdapat pada daerah tungkai bawah kiri bagian depan hingga sisi samping tampak lebam luas dengan warna keunguan, batas tidak tegas, ukuran kurang lebih dua puluh dua centimeter kali Sembilan centimeter yang disetai nyeri tekan.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki – laki atas nama Anak Muhammad Hafidz Jamaludin Tasdik pada lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur dua belas tahun, tingga serratus enam puluh centimeter, berat badan empat puluh kilogram, warna kulit sawo matang, ditemukan lebam pada tungkai bawah kiri bagian depan hingga sisi samping yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Lira Medika Nomor : 003/VR/RSLM/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan dr. Jason telah melakukan pemeriksaan terhadap Adeeva Afsheen Miyeza Rafanda Tasdik, dengan hasil pemeriksaan pada daerah kepala atas sebelah kanan tampak lebam bentuk oval ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter berwarna merah, batas tidak tegas, teraba nyeri tekan.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan atas nama Anak Adeeva Afsheen Miyeza Rafanda Tasdik pada tanggal lima belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam, berumur enam tahun, tinggi badan seratus centimeter, berat badan lima belas kilogram, warna kulit sawo matang, didapatkan lebam pada daerah kepala atas sebelah kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sesuai dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HILMAN WARISMAN BIN NONO SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya