Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Kwg NARSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tangal lahir didalam PASPOR Pemohon di Kantor Imigrasi dengan data yang tercatat NARSIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal tanggal 0705 – 1997 menjadi  NARSIAH, Lahir di KARAWANG tanggal 05 05 – 1997 sesuai dengan data KTP Nomor NIK 3215304705970010, akta kelahiran dengan Nomor 3215-LT-29052023-0117, , Ijazah SMA paket C (sekolah menengah atas) No DN/PC/0120450, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3215301204210002, dan Kutipan Akta  Cerai 2825/AC/2023/PA.Krw yang berlaku saat ini;
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak