| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H. 2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. |
SALMAN AMIN BIN H.MUHAMAD HASBIE (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2669/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----Bahwa Terdakwa SALMAN AMIN BIN H. MUHAMAD HASBIE (ALM) dalam rentang waktu antara bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan setidak-tidaknya pada tanggal 29 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Jatimulya, RT.008/RW. 003, Desa Telukambulu, Kec. Batujaya, Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bermula ketika sebidang tanah sawah seluas ± 8.980 M?2; yang terletak di Kp. Rengas, Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang merupakan bagian tanah keluarga peninggalan Alm. H. ABU BAKAR yang diberikan kepada anaknya yaitu Alm. ABDUL AZIS, kemudian atas tanah tersebut diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1980 atas nama ABDUL AZIS yang proses pengurusannya dilakukan oleh Saksi ABDUL HAMID sekira pada Tahun 1979 sampai dengan Tahun 1980, akan tetapi Sertipikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1980 atas nama ABDUL AZIS tersebut selanjutnya disimpan oleh Alm. H. MUHAMAD HASBIE selaku anak tertua dari keluarga Alm. H. ABU BAKAR lalu sejak sertipikat tersebut diterbitkan, tanah sawah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 61 atas nama ABDUL AZIS tersebut secara fisik digarap dan dikuasai oleh Alm. H. MUHAMAD HASBIE, namun sertipikat tanah tersebut tetap tercatat atas nama Alm. ABDUL AZIS.
Bahwa pada Tahun 2013 ketika Alm. ABDUL AZIS meninggal dunia dan pada tanggal 22 Juni 2021 Alm. H. MUHAMAD HASBIE meninggal dunia, sekira bulan Agustus Tahun 2021 Terdakwa bersama anggota keluarganya salah satunya Saksi WARDATUNNISA membuka koper milik Alm. H. MUHAMAD HASBIE yang berisi surat-surat berharga dan menemukan beberapa Sertipikat Hak Milik beserta Akta Jual Beli termasuk Sertipikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1980 atas nama ABDUL AZIS, setelah mengetahui jika Sertipikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1980 atas nama ABDUL AZIS berada dalam penguasaan Terdakwa, Saksi EKA HERAWATI selaku anak kandung dari Alm. ABDUL AZIS sekaligus merupakan Ahli Waris dari Alm. ABDUL AZIS (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 43.105/1988 yang menerangkan telah lahir dari perkawinan yang sah anak dari ABD. AJIS dan NURAINI yakni EKA HERAWATI pada tanggal 24 Juni 1982) beberapa kali kembali menanyakan keberadaan Sertipikat Hak Milik Nomor 61 tersebut kepada Terdakwa, namun sertipikat tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi EKA HERAWATI selaku Ahli Waris dari Alm. ABDUL AZIS dan Terdakwa menyatakan jika tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 61 atas nama ABDUL AZIS tersebut telah dibeli oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti jual beli yang sah karena Akta Jual Beli yang dimaksud belum diberi nomor, belum ditandatangani oleh PPAT atau Camat Batujaya dan belum ditandatangani Kepala Desa Baturaden sehingga belum memiliki kekuatan hukum sebagai akta peralihan hak atas tanah yang sah.
Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 61 Desa Batujaya atas nama ABDUL AZIS dari Kantor Pertanahan Kab. Karawang, Nomor : HP.03.02/1213-32.15/VIII/2025, tanggal 11 Agustus 2025, Sertpikat Hak Milik Nomor 61/Batujaya dengan Luas 8.980 M?2; berasal dari Pemberian Hak Tanah Negara bekas Milik Adat Persil Nomor 193 Kikitir (C) Nomor 1646 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Barat tanggal 09 Oktober 1963 Nomor 63/VIII-52/63 Nomor Urut 153 pemegang hak semula atas nama DJIRI BIN ATJING, terbit pada tanggal 06 Oktober 1980 terletak di Desa Batujaya, Kec. Batujaya, Kab. Karawang, kemudian haknya beralih kepada ABDUL AZIS BIN HAJI ABU BAKAR berdasarkan Akta Hibah Nomor 378/PPAT/1980 tanggal 04 Desember 1980 yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Camat GANJAR HOETMAN BA di Batujaya dan izin Bupati Kepda Tk. II Karawang tanggal 22 Juni 1981 Nomor 150/AG.160/1981. Kemudian dicatatkan blokir pada tanggal 20 Juli 2023 berdasarkan Permohonan EKA HERAWATI pada tanggal 23 Meri 2023 selaku Ahli Waris dari ABDUL AZIS BIN HAJI ABU BAKAR (pemegang hak) dengan alasan Sertipikat tidak diketahui keberadaannya (hilang).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tetap menguasai dan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 61 atas nama ABDUL AZIS kepada Saksi EKA HERAWATI selaku ahli waris yang sah dari Alm. ABDUL AZIS, Saksi EKA HERAWATI mengalami kerugian sebebsar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut karena tidak dapat menguasai dan menggunakan dokumen kepemilikan tanah tersebut, padahal sertipikat tersebut secara hukum masih tercatat atas nama ABDUL AZIS dan belum pernah dilakukan peralihan hak secara sah kepada Terdakwa. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
