Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohon dari WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1983 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH menjadi WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1989 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Akta Kelahiran Pemohon kepada Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk dicatatkan pada buku register dari semula bernama WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1983 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH menjadi WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1989 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|