| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama KAIVANDRA ALVARAZKA ZAYIDAN yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LU-05072024-0004, diganti nama menjadi KAIVAN ARAZKA ZAYIDAN;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LU-05072024-0004, semula tercatat KAIVANDRA ALVARAZKA ZAYIDAN diganti menjadi KAIVAN ARAZKA ZAYIDAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|