Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2023/PN Kwg PT. Adira Dinamika Multi Finance.Tbk Kejaksaan Negeri Karawang Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance.Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CAHYA HIDAYAT, S.H.PT. Adira Dinamika Multi Finance.Tbk
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Revindicatoir beslag) yang telah dilekatkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan : Surat perjanjian pembiayaan Nomor : 021421211071 tanggal 11 Mei 2021 beserta dengan lampiran dan turunannya; Surat Kuasa Tertanggal 11 Mei 2021; Akta Jaminan Fidusia Nomor : 512 tanggal 03-07-2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nico Masri, S.H., M.Kn; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01309455.AH.05.01 tanggal 05-07-2021; Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-08005542; Adalah Sah dan Berharga;
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit  kendaraan bermotor (Mobil) Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi :        T 8708 EC berdasarkan pengalihan hak milik secara Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 021421211071 tanggal 11 Mei 2021 Jo. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 512 tanggal 03-07-2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nico Masri, S.H., M.Kn., antara Pelawan dengan Turut Terlawan I Debitur HENDRAYANTI;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara pidana Nomor : 333/Pid.B/LH/2022/PN.KWG., tanggal 1 Februari 2023 sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit  kendaraan bermotor (Mobil)  Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam,  Tahun 2018, Nomor Polisi : T 8708 EC diperbaiki menjadi dikembalikan kepada Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dari padanya terhadap 1 (satu) unit  kendaraan bermotor (Mobil) Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi : T 8708 EC  untuk segera dan seketika menyerahkannya kepada Pelawan tanpa syarat dan beban apapun; 
  7. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak