Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.Umirah
2.Endang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH., MH.PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Tergugat
NoNama
1Umirah
2Endang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.416.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PARA TERGGUGAT terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT Rp.39.416.000,-(tiga puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah). Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap 1 agunan PARA TERGUGAT yaitu : Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01298/Kelurahan Walahar atas nama Koing seluas 439 M2, Jenis Bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Manggabesar II, RT.013/RW.004, Kelurahan/Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak