| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 2932/1994 tercantum atas nama Eko Wulansari yang lahir di Kebumen, 24 Oktober 1994 Semula tercantum nama Eko Wulansari diganti menjadi Eka Wulansari;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 2932/1994, Semula tercantum nama Eko Wulansari diganti menjadi Eka Wulansari;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|