| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 371/Pid.Sus/2022/PN Kwg | 1.CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H. 2.PERY KURNIA, SH 3.IMRAN, SH  | 
				EDI NURDIN MASSA | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 371/Pid.Sus/2022/PN Kwg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4243/O.2.26.3/Enz.2/12/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | c. DAKWAAN 
 
 
 PERTAMA 
 Bahwa ia terdakwa EDI NURDIN MASSA pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 Berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Karawang, yaitu tepatnya di Apartemen Taman Sari Mahogany Teluk Jambe Karawang yang dilakukan oleh oknum Polisi. Atas informasi tersebut kemudian ditugaskan saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim yang dipimpin oleh HARRY AZHAR, SH., S.IK., MH. untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana Narkotika jenis shabu di Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat sebagaimana laporan masyarakat tersebut. Setelah saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO memastikan bahwa terdakwa adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebagaimana informasi tersebut, selanjutnya saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO melakukan penagkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 07.00 WIB di Basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Bahwa ketika dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan barang-barang lain, antara lain : NO BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) JUMLAH SATUAN Yang disita di Basement Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Handphone Samsung A72 Warna Putih simcard 081214143477 1 buah 
 02 Handphone Samsung A52 Warna Hitam simcard 081932002222 1 buah 
 03 anak kunci Apartemen Tamansari Mahogany kamar 639 beserta gantungan berwarna hijau 2 buah 
 Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ; 1 buah - 
 a Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 94 gr 
 b tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 6,2 gr 
 c bungkus Plastik berisi Plastik klip 1 buah - 02 Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ; 1 buah - 
 a Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu 1 buah 0,8 gr 
 b Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda 2 butir 1,2 gr 
 c Sedotan berwarna Putih 2 buah - 
 d Pipet kaca yang didalamnya bekas sisa diduga narkotika jenis shabu 1 buah - 03 Korek Api berwarna Hijau yang sudah dimodifikasi 2 buah 
 04 Korek Api berwarna Merah yang sudah dimodifikasi 1 buah 
 05 Korek Api berwarna Orange yang sudah dimodifikasi 1 buah 
 06 Alat hisap Shabu (Bong) 1 buah 
 07 Tutup Botol yang sudah dimodifikasi menggunakan sedotan 1 buah 
 08 Plastik Klip sisa pemakaian 7 buah - 09 Timbangan Digital 1 buah - 10 Cangklong Kaca sisa pemakaian 2 buah - 11 Uang Tunai sebesar Rp. 27.000.000,- - - 
 Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena akan terdakwa pergunakan sebagai undercover untuk mengungkap kasus besar peredaran Narkotika dan terdakwa juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah mempergunakan Narkotika jenis shabu tersebut di Apartemennya. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut bisa berada dalam penguasan terdakwa, yaitu berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, terdakwa dan informan (NDE Als BOOL (DPO) ke daerah Telukjambe sesuai arahan pemberi barang (shabu) dan diarahkan ke sebelah kiri pintu tol Karawang Barat. Adapun sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa EDI NURDIN MASSA dan NDE Als BOOL (DPO) tiba di samping pintu tol Karawang Barat, lalu NDE Als BOOL (DPO) menghubungi pemberi barang, namun saat itu pemberi barang bertanya dengan siapa NDE Als BOOL (DPO) datang, lalu dijawab bahwa dengan teman. Kemudian pemberi barang mengatakan kepada NDE Als BOOL (DPO) bahwa shabu sudah ditempel di bawah batu di sebelah kanan jalan tol Karawang Barat dan memintanya untuk mengambil shabu tersebut, sehingga terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) lalu mengambil Narkotika jenis shabu di bawah batu di samping kanan jalan tol Karawang Barat sebagaimana arahan pemberi barang guna selanjutnya terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) bawa ke Apartemen terdakwa. Adapun terhadap Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pergunakan setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya terdakwa simpan di tempat dimana saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim menemukannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kamar apartemen terdakwa. Sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir warna merah yang disita saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim di dalam kamar apartemen terdakwa didapatkan terdakwa dari SEPTI sekira 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sebelum dilakukan penangkapan, dimana saat itu SEPTI memberikan 2 butir ekstasi tersebut kepada terdakwa di depan Hotel Novotel dekat Jalan Tol Karawang Barat yang kemudian terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar apartemennya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh GRACE A. SOPACUA (AKP, NRP 75060035), telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA antara lain : NO BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) JUMLAH SATUAN Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ; 1 buah - 
 a Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 94 gr 
 b tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 6,2 gr 
 c bungkus Plastik berisi Plastik klip 1 buah - 02 Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ; 1 buah - 
 a Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu 1 buah 0,8 gr 
 b Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda 2 butir 1,2 gr 
 dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 3480/ NFF/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh TRI WIDIASTUTI, S.Si., Apt. (Komisaris Polisi, NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik) dan DWI HERNANTO, ST. (Penata Tk. I, NIP. 19850520 200801 1 001, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA diperoleh kesimpulan : 1773/ 2022/ PF s.d 1775/ 2022/ PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
 Bahwa terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang. 
 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 ATAU 
 KEDUA 
 Bahwa ia terdakwa EDI NURDIN MASSA pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 Berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Karawang, yaitu tepatnya di Apartemen Taman Sari Mahogany Teluk Jambe Karawang yang dilakukan oleh oknum Polisi. Atas informasi tersebut kemudian ditugaskan saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim yang dipimpin oleh HARRY AZHAR, SH., S.IK., MH. untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana Narkotika jenis shabu di Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat sebagaimana laporan masyarakat tersebut. Setelah saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO memastikan bahwa terdakwa adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebagaimana informasi tersebut, selanjutnya saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO melakukan penagkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 07.00 WIB di Basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Bahwa ketika dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan barang-barang lain, antara lain : NO BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) JUMLAH SATUAN Yang disita di Basement Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Handphone Samsung A72 Warna Putih simcard 081214143477 1 buah 
 02 Handphone Samsung A52 Warna Hitam simcard 081932002222 1 buah 
 03 anak kunci Apartemen Tamansari Mahogany kamar 639 beserta gantungan berwarna hijau 2 buah 
 Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ; 1 buah - 
 a Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 94 gr 
 b tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 6,2 gr 
 c bungkus Plastik berisi Plastik klip 1 buah - 02 Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ; 1 buah - 
 a Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu 1 buah 0,8 gr 
 b Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda 2 butir 1,2 gr 
 c Sedotan berwarna Putih 2 buah - 
 d Pipet kaca yang didalamnya bekas sisa diduga narkotika jenis shabu 1 buah - 03 Korek Api berwarna Hijau yang sudah dimodifikasi 2 buah 
 04 Korek Api berwarna Merah yang sudah dimodifikasi 1 buah 
 05 Korek Api berwarna Orange yang sudah dimodifikasi 1 buah 
 06 Alat hisap Shabu (Bong) 1 buah 
 07 Tutup Botol yang sudah dimodifikasi menggunakan sedotan 1 buah 
 08 Plastik Klip sisa pemakaian 7 buah - 09 Timbangan Digital 1 buah - 10 Cangklong Kaca sisa pemakaian 2 buah - 11 Uang Tunai sebesar Rp. 27.000.000,- - - 
 Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena akan terdakwa pergunakan sebagai undercover untuk mengungkap kasus besar peredaran Narkotika dan terdakwa juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah mempergunakan Narkotika jenis shabu tersebut di Apartemennya. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut bisa berada dalam penguasan terdakwa, yaitu berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, terdakwa dan informan (NDE Als BOOL (DPO) ke daerah Telukjambe sesuai arahan pemberi barang (shabu) dan diarahkan ke sebelah kiri pintu tol Karawang Barat. Adapun sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa EDI NURDIN MASSA dan NDE Als BOOL (DPO) tiba di samping pintu tol Karawang Barat, lalu NDE Als BOOL (DPO) menghubungi pemberi barang, namun saat itu pemberi barang bertanya dengan siapa NDE Als BOOL (DPO) datang, lalu dijawab bahwa dengan teman. Kemudian pemberi barang mengatakan kepada NDE Als BOOL (DPO) bahwa shabu sudah ditempel di bawah batu di sebelah kanan jalan tol Karawang Barat dan memintanya untuk mengambil shabu tersebut, sehingga terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) lalu mengambil Narkotika jenis shabu di bawah batu di samping kanan jalan tol Karawang Barat sebagaimana arahan pemberi barang guna selanjutnya terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) bawa ke Apartemen terdakwa. Adapun terhadap Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pergunakan setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya terdakwa simpan di tempat dimana saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim menemukannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kamar apartemen terdakwa. Sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir warna merah yang disita saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim di dalam kamar apartemen terdakwa didapatkan terdakwa dari SEPTI sekira 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sebelum dilakukan penangkapan, dimana saat itu SEPTI memberikan 2 butir ekstasi tersebut kepada terdakwa di depan Hotel Novotel dekat Jalan Tol Karawang Barat yang kemudian terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar apartemennya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh GRACE A. SOPACUA (AKP, NRP 75060035), telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA antara lain : NO BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) JUMLAH SATUAN Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat 01 Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ; 1 buah - 
 a Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 94 gr 
 b tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu 1 buah 6,2 gr 
 c bungkus Plastik berisi Plastik klip 1 buah - 02 Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ; 1 buah - 
 a Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu 1 buah 0,8 gr 
 b Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda 2 butir 1,2 gr 
 dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 3480/ NFF/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh TRI WIDIASTUTI, S.Si., Apt. (Komisaris Polisi, NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik) dan DWI HERNANTO, ST. (Penata Tk. I, NIP. 19850520 200801 1 001, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA diperoleh kesimpulan : 1773/ 2022/ PF s.d 1775/ 2022/ PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
 Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang. 
 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
 Karawang, 05 Desember 2022 JAKSA PENUNTUT UMUM 
 
 
 
 
 CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.,M.H. Jaksa Muda 
 
 
 
 PERY KURNIA, S.H. Jaksa Muda 
 
 
 IMRAN, S.H. Ajun Jaksa 
  | 
			||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	