Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2022/PN Kwg 1.CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2.PERY KURNIA, SH
3.IMRAN, SH
EDI NURDIN MASSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-4243/O.2.26.3/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2PERY KURNIA, SH
3IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI NURDIN MASSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

DAKWAAN

 

 

 

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa EDI NURDIN MASSA pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Karawang, yaitu tepatnya di Apartemen Taman Sari Mahogany Teluk Jambe Karawang yang dilakukan oleh oknum Polisi. Atas informasi tersebut kemudian ditugaskan saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim yang dipimpin oleh HARRY AZHAR, SH., S.IK., MH. untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana Narkotika jenis shabu di Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat sebagaimana laporan masyarakat tersebut. Setelah saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO memastikan bahwa terdakwa adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebagaimana informasi tersebut, selanjutnya saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO melakukan penagkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 07.00 WIB di Basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Bahwa ketika dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan barang-barang lain, antara lain :

NO

BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

JUMLAH

SATUAN

Yang disita di Basement Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Handphone Samsung A72 Warna Putih simcard 081214143477

1 buah

 

02

Handphone Samsung A52 Warna Hitam simcard 081932002222

1 buah

 

03

anak kunci Apartemen Tamansari Mahogany kamar 639 beserta gantungan berwarna hijau

2 buah

 

Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ;

1 buah

-

 

a

Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

94 gr

 

b

tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

6,2 gr

 

c

bungkus Plastik berisi Plastik klip

1 buah

-

02

Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ;

1 buah

-

 

a

Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu

1 buah

0,8 gr

 

b

Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda

2 butir

1,2 gr

 

c

Sedotan berwarna Putih

2 buah

-

 

d

Pipet kaca yang didalamnya bekas sisa diduga narkotika jenis shabu

1 buah

-

03

Korek Api berwarna Hijau yang sudah dimodifikasi

2 buah

 

04

Korek Api berwarna Merah yang sudah dimodifikasi

1 buah

 

05

Korek Api berwarna Orange yang sudah dimodifikasi

1 buah

 

06

Alat hisap Shabu (Bong)

1 buah

 

07

Tutup Botol yang sudah dimodifikasi menggunakan sedotan

1 buah

 

08

Plastik Klip sisa pemakaian

7 buah

-

09

Timbangan Digital

1 buah

-

10

Cangklong Kaca sisa pemakaian

2 buah

-

11

Uang Tunai sebesar Rp. 27.000.000,-

-

-

 

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena akan terdakwa pergunakan sebagai undercover untuk mengungkap kasus besar peredaran Narkotika dan terdakwa juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah mempergunakan Narkotika jenis shabu tersebut di Apartemennya.

Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut bisa berada dalam penguasan terdakwa, yaitu berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, terdakwa dan informan (NDE Als BOOL (DPO) ke daerah Telukjambe sesuai arahan pemberi barang (shabu) dan diarahkan ke sebelah kiri pintu tol Karawang Barat. Adapun sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa EDI NURDIN MASSA dan NDE Als BOOL (DPO) tiba di samping pintu tol Karawang Barat, lalu NDE Als BOOL (DPO) menghubungi pemberi barang, namun saat itu pemberi barang bertanya dengan siapa NDE Als BOOL (DPO) datang, lalu dijawab bahwa dengan teman. Kemudian pemberi barang mengatakan kepada NDE Als BOOL (DPO) bahwa shabu sudah ditempel di bawah batu di sebelah kanan jalan tol Karawang Barat dan memintanya untuk mengambil shabu tersebut, sehingga terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) lalu mengambil Narkotika jenis shabu di bawah batu di samping kanan jalan tol Karawang Barat sebagaimana arahan pemberi barang guna selanjutnya terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) bawa ke Apartemen terdakwa. Adapun terhadap Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pergunakan setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya terdakwa simpan di tempat dimana saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim menemukannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kamar apartemen terdakwa. Sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir warna merah yang disita saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim di dalam kamar apartemen terdakwa didapatkan terdakwa dari SEPTI sekira 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sebelum dilakukan penangkapan, dimana saat itu SEPTI memberikan 2 butir ekstasi tersebut kepada terdakwa di depan Hotel Novotel dekat Jalan Tol Karawang Barat yang kemudian terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar apartemennya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh GRACE A. SOPACUA (AKP, NRP 75060035), telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA antara lain :

NO

BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

JUMLAH

SATUAN

Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ;

1 buah

-

 

a

Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

94 gr

 

b

tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

6,2 gr

 

c

bungkus Plastik berisi Plastik klip

1 buah

-

02

Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ;

1 buah

-

 

a

Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu

1 buah

0,8 gr

 

b

Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda

2 butir

1,2 gr

 

dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 3480/ NFF/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh TRI WIDIASTUTI, S.Si., Apt. (Komisaris Polisi, NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik) dan DWI HERNANTO, ST. (Penata Tk. I, NIP. 19850520 200801 1 001, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA diperoleh kesimpulan :

1773/ 2022/ PF s.d 1775/ 2022/ PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
1776/ 2022/ NF,- berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa EDI NURDIN MASSA pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Karawang, yaitu tepatnya di Apartemen Taman Sari Mahogany Teluk Jambe Karawang yang dilakukan oleh oknum Polisi. Atas informasi tersebut kemudian ditugaskan saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim yang dipimpin oleh HARRY AZHAR, SH., S.IK., MH. untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana Narkotika jenis shabu di Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat sebagaimana laporan masyarakat tersebut. Setelah saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO memastikan bahwa terdakwa adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebagaimana informasi tersebut, selanjutnya saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO melakukan penagkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 07.00 WIB di Basement Apartemen Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Bahwa ketika dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang-barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan barang-barang lain, antara lain :

NO

BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

JUMLAH

SATUAN

Yang disita di Basement Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Handphone Samsung A72 Warna Putih simcard 081214143477

1 buah

 

02

Handphone Samsung A52 Warna Hitam simcard 081932002222

1 buah

 

03

anak kunci Apartemen Tamansari Mahogany kamar 639 beserta gantungan berwarna hijau

2 buah

 

Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ;

1 buah

-

 

a

Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

94 gr

 

b

tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

6,2 gr

 

c

bungkus Plastik berisi Plastik klip

1 buah

-

02

Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ;

1 buah

-

 

a

Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu

1 buah

0,8 gr

 

b

Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda

2 butir

1,2 gr

 

c

Sedotan berwarna Putih

2 buah

-

 

d

Pipet kaca yang didalamnya bekas sisa diduga narkotika jenis shabu

1 buah

-

03

Korek Api berwarna Hijau yang sudah dimodifikasi

2 buah

 

04

Korek Api berwarna Merah yang sudah dimodifikasi

1 buah

 

05

Korek Api berwarna Orange yang sudah dimodifikasi

1 buah

 

06

Alat hisap Shabu (Bong)

1 buah

 

07

Tutup Botol yang sudah dimodifikasi menggunakan sedotan

1 buah

 

08

Plastik Klip sisa pemakaian

7 buah

-

09

Timbangan Digital

1 buah

-

10

Cangklong Kaca sisa pemakaian

2 buah

-

11

Uang Tunai sebesar Rp. 27.000.000,-

-

-

 

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena akan terdakwa pergunakan sebagai undercover untuk mengungkap kasus besar peredaran Narkotika dan terdakwa juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah mempergunakan Narkotika jenis shabu tersebut di Apartemennya.

Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut bisa berada dalam penguasan terdakwa, yaitu berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, terdakwa dan informan (NDE Als BOOL (DPO) ke daerah Telukjambe sesuai arahan pemberi barang (shabu) dan diarahkan ke sebelah kiri pintu tol Karawang Barat. Adapun sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa EDI NURDIN MASSA dan NDE Als BOOL (DPO) tiba di samping pintu tol Karawang Barat, lalu NDE Als BOOL (DPO) menghubungi pemberi barang, namun saat itu pemberi barang bertanya dengan siapa NDE Als BOOL (DPO) datang, lalu dijawab bahwa dengan teman. Kemudian pemberi barang mengatakan kepada NDE Als BOOL (DPO) bahwa shabu sudah ditempel di bawah batu di sebelah kanan jalan tol Karawang Barat dan memintanya untuk mengambil shabu tersebut, sehingga terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) lalu mengambil Narkotika jenis shabu di bawah batu di samping kanan jalan tol Karawang Barat sebagaimana arahan pemberi barang guna selanjutnya terdakwa dan NDE Als BOOL (DPO) bawa ke Apartemen terdakwa. Adapun terhadap Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pergunakan setiap hari sebanyak 3 (tiga) kali dan sisanya terdakwa simpan di tempat dimana saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim menemukannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kamar apartemen terdakwa. Sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir warna merah yang disita saksi HARI APRIYANTO dan saksi LILIK PUJI SANTOSO bersama Tim di dalam kamar apartemen terdakwa didapatkan terdakwa dari SEPTI sekira 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sebelum dilakukan penangkapan, dimana saat itu SEPTI memberikan 2 butir ekstasi tersebut kepada terdakwa di depan Hotel Novotel dekat Jalan Tol Karawang Barat yang kemudian terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar apartemennya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh GRACE A. SOPACUA (AKP, NRP 75060035), telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA antara lain :

NO

BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

JUMLAH

SATUAN

Yang disita dikamar 639 Apartement Tamansari Mahogany yang beralamat di Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jawa Barat

01

Tas berwarna Hitam bertuliskan TNI AU, berisikan ;

1 buah

-

 

a

Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

94 gr

 

b

tisu berisi 1 buah plastik Klip berisi Narkotika Jenis Shabu

1 buah

6,2 gr

 

c

bungkus Plastik berisi Plastik klip

1 buah

-

02

Tas Kecil berwarna berwarna Cokelat berisi ;

1 buah

-

 

a

Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu

1 buah

0,8 gr

 

b

Plastik klip berisi Ekstasi warna merah muda

2 butir

1,2 gr

 

dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 3480/ NFF/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh TRI WIDIASTUTI, S.Si., Apt. (Komisaris Polisi, NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik) dan DWI HERNANTO, ST. (Penata Tk. I, NIP. 19850520 200801 1 001, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada pusat Laboratorium Forensik), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa EDI NURDIN MASSA diperoleh kesimpulan :

1773/ 2022/ PF s.d 1775/ 2022/ PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
1776/ 2022/ NF,- berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

 

Karawang, 05 Desember 2022

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.,M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

PERY KURNIA, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

IMRAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya