| Dakwaan |
Telah terjadi tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Yang di lakukan oleh Tersangka AEF SAEPULLOH BIN KARNA TRIANA yang awal mula pada hari Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 wib, ketika saya sedang berada di rumah di hubungi oleh Sdr. SOFIYANTO yang memberitahuan bahwa ada Sdr. HENDRA Als CEONG datang ke penyeberangan dan mencari saya untuk meminta uang, dan kemudian saya langsung pergi ke penyeberangan akan tetapi Sdr. HENDRA Als CEONG tidak ada, dan sekira jam 07.44 Wib ketika saya sedang duduk di kursi kasir tiba-tiba datang Sdr. HENDRA ASI CEONG dengan menggunakan sepeda motor nya dan ketika dirinya berjalan menuju saya dan saya pun langsung menghampirinya dan kemudian mendorong dadanya sebanyak 2 (dua) kali agar Sdr. HENDRA AIS CEONG pergi dari penyeberangan, dan ketika itu pun Sdr. SOFIYANTO, dan ibu saya yang bermama Sdri. Hj. ERTI SUKMANINGSIH memegangi atau melerai saya karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak di inginkan, dan setelah itu Sdr. HENDRA Als CEONG pun pergi, saya melakukan hal tersebut karena saya merasa kesal dengan korban yang selalu datang ke tempat penyebrangan perahu milik saya untuk meminta uang |