| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama pemohon dan nama orang tua (bapak) pemohon. pada kutipan akta kelahiran nomor 5317/DIS/2001 atas nama AGUS SETIYAWAN yang lahir di SUKOHARJO pada tanggal 16 AGUSTUS 1985, anak Ke 3 dari suami-isteri WARNODIHARJO dan TUGIYEM.. Semula tercantum nama pemohon AGUS SETIYAWAN diganti menjadi AGUS SETYAWAN. Dan nama orang tua pemohon (bapak) WARNODIHARJO diganti menjadi SUWARNO.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomo 5317/DIS/2001, Semula tercantum nama pemohon AGUS SETIYAWAN diganti menjadi AGUS SETYAWAN. Dan nama orang tua pemohon (bapak) WARNODIHARJO diganti menjadi SUWARNO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|