Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum jika Pemohon memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB Cq. Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Primer
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim dan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1321/IX/2021/ SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021 adalah Tidak Sah;
- Menyatakan surat perintah penangkapan Terhadap Pemohon nomor Sp.Kap/ 146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah;
- Menyatakan surat perintah penahanan Terhadap Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/ V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor: B/304.a/V/ 2022/Reskrim tanggal 25 mei 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1321/IX/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/801.a/ V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim, Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, berdasarkan surat laporan polisi nomor Nomor: LP/B/1321/IX/2021/ SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/ Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim, Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/ 2022/ Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari rumah tahanan Kepolisian Resor Karawang;Menghukum kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon secara sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk menganti kerugian immateril pemohon dengan cara memulihkan nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon
II. Subsider
Jika Ketua Pengadlan Negeri Karawang Klas IB berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |