Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Kwg MARFUAH 1.BCA FINANCE KARAWANG
2.PT. HEMA GLORI SEJAHTERA (PT. HGS)
3.SAHRODIN, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Sabtu, 23 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARFUAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT S.PD., S.H.MARFUAH
Tergugat
NoNama
1BCA FINANCE KARAWANG
2PT. HEMA GLORI SEJAHTERA (PT. HGS)
3SAHRODIN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT2, dan TERGUGAT 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp 107.801.600,- (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu rupiah enam ratus rupiah) ; atau menerima permohon Penggugat untuk melakukan pelunasan khusus dan menerima permohonan pelunasan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT 2 untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 untuk menyatakan permohonan maaf kepada Konsumen dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 terbukti telah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d), dan membayar uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) kepada Negara Republik Indonesia.
  7. Manyatakan bahwa apa yang dilakukan Oknum Dept Colekor yang diduga adalah TERGUGAT 2 pada penjelasan diatas  adalah benar TERJADI PELANGGARAN PASAL 365 KUHP DAN 335 KUHP, DAN LAYAK DIPROSES PIDANA
  8. Menghukum TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk mengembalikan dana PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERGUGAT 1 membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak