Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT2, dan TERGUGAT 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 107.801.600,- (seratus tujuh juta delapan ratus satu ribu rupiah enam ratus rupiah) ; atau menerima permohon Penggugat untuk melakukan pelunasan khusus dan menerima permohonan pelunasan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT 1, dan TERGUGAT 2 untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 untuk menyatakan permohonan maaf kepada Konsumen dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT 1 terbukti telah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d), dan membayar uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) kepada Negara Republik Indonesia.
- Manyatakan bahwa apa yang dilakukan Oknum Dept Colekor yang diduga adalah TERGUGAT 2 pada penjelasan diatas adalah benar TERJADI PELANGGARAN PASAL 365 KUHP DAN 335 KUHP, DAN LAYAK DIPROSES PIDANA
- Menghukum TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk mengembalikan dana PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT 1 membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|