Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.PT Karawang Tatabina Industrial Estate
2.PT Karya Dutamas Cemerlang
Tommy Kartawinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Karawang Tatabina Industrial Estate
2PT Karya Dutamas Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Achba, S.HPT Karawang Tatabina Industrial Estate
2Raja Achba, S.HPT Karya Dutamas Cemerlang
Tergugat
NoNama
1Tommy Kartawinata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Buana Makmur Indah
2Itang
3Supriatna
4Neman Bin Emis
5Gunawan
6Nico Sadi
7Ahli waris Alm HM Amandus juang yaitu Jubaedah, Juaris Humanitas Oktapirgo, Defri Afreldo Godefridus
8Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
9Teguh Prayitno
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli sebagai berikut:
    1. Akta Jual Beli No. 182/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Itang (in casu: TURUT TERGUGAT II) dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
    2. Akta Jual Beli No. 185/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Supriatna (in casu: TURUT TERGUGAT III) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
    3. Akta Jual Beli No. 184/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Neman bin Emis (in casu: TURUT TERGUGAT IV) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
    4. Akta Jual Beli No. 183/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Gunawan (in casu: TURUT TERGUGAT V) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);

 

  1. Akta Jual Beli No.187/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Nico Sadi (in casu: TURUT TERGUGAT VI) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
  2. Akta Jual Beli No.181/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Alm. HM Amandus Juang (in casu: TURUT TERGUGAT VII) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT Pemilik sah atas tanah OBJEK TANAH seluas 107.700 m2 (seratus tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) dan satu-satunya Pihak yang berhak atas tanah, yakni:
    1. Tanah seluas 17.760 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 182/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
    2. Tanah seluas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 185/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
    3. Tanah seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 184/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
    4. Tanah seluas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 183/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
    5. Tanah seluas 17.760 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.187/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
    6. Tanah seluas 18.420 m2 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.181/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp140.033.660.482,- (seratus empat puluh milyar tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); dan
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp251.505.620.410,- (dua ratus lima puluh satu milyar lima ratus lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh Rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding, ataupun kasasi dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh untuk putusan perkara a quo.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
     
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak