| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli sebagai berikut:
- Akta Jual Beli No. 182/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Itang (in casu: TURUT TERGUGAT II) dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Akta Jual Beli No. 185/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Supriatna (in casu: TURUT TERGUGAT III) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Akta Jual Beli No. 184/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Neman bin Emis (in casu: TURUT TERGUGAT IV) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Akta Jual Beli No. 183/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Gunawan (in casu: TURUT TERGUGAT V) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Akta Jual Beli No.187/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Nico Sadi (in casu: TURUT TERGUGAT VI) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Akta Jual Beli No.181/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang (in casu: TURUT TERGUGAT IX), antara Alm. HM Amandus Juang (in casu: TURUT TERGUGAT VII) dengan dengan PT Karya Dutamas Cemerlang (in casu: PENGGUGAT II);
- Menyatakan PARA PENGGUGAT Pemilik sah atas tanah OBJEK TANAH seluas 107.700 m2 (seratus tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) dan satu-satunya Pihak yang berhak atas tanah, yakni:
- Tanah seluas 17.760 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 182/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
- Tanah seluas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 185/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
- Tanah seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 184/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
- Tanah seluas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 183/2013 tertanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
- Tanah seluas 17.760 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.187/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang;
- Tanah seluas 18.420 m2 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.181/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Teguh Prayitno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Karawang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp140.033.660.482,- (seratus empat puluh milyar tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); dan
- Kerugian Immateriil sebesar Rp251.505.620.410,- (dua ratus lima puluh satu milyar lima ratus lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding, ataupun kasasi dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh untuk putusan perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan a quo
|