Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2026/PN Kwg H. ABDUL KODIR OTA RIANTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL KODIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Entis Sutisna, S.H.H. ABDUL KODIR
Tergugat
NoNama
1OTA RIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak