Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Kwg SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH GURJANT SINGH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4581/M.2.26/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GURJANT SINGH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2.

Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan: Detensi

3.

Catatan tindak pidana yang di dakwakan :

Bahwa ia terdakwa GURJANT SINGH pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046 / RW 011 Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: :

Awalnya pada hari senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, pihak Imigrasi Kabupaten Karawang atas nama saksi  MERZI DRIYASMAN, saksi ADHYMAZ GEORGE MARTIN SINAGA, saksi ABDUL RAHMAN, saksi GALIH DWI PRAWITA dan saksi RALO REJEKI KARO KARO melakukan pengecekan lapangan terkait permohonan perpanjangan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang dilakukan oleh saksi CHANDRA SAT PAL dengan nomor permohonan: 208765986 pada tanggal 25 Januari 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Bintang Alam Blok J1/28 RT 046 / RW 011 Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian pihak Imigrasi menemukan adanya 5 (lima) Warga Negara India yang tinggal bersama CHANDRA SAT PAL yaitu atas nama Terdakwa GURJANT SINGH, KUNAL SINGH, SATVIBDER SINGH, RANDEEP SINGH dan DHARAM SINGH, selanjutnya pihak Imigrasi meminta agar memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya untuk diperiksa namun terdakwa, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH dan RANDEEP SINGH tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki, kemudian pihak Imigrasi yang melakukan pengecekan memberikan kesempatan sampai pukul 14.30 Wib kepada terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkannya namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkannya kemudian pihak Imigrasi membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Bahwa sehingga terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan paspor  miliknya kepada pihak Imigrasi adalah karena sudah diberikan kepada CHANDRA SAT PAL pada bulan Oktober 2019.
Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) hari tinggal di rumah kediaman CHANDRA SAT PAL dengan tujuan untuk persiapan bekerja di Jepang.
Bahwa CHANDRA SAT PAL memerintahkan agar saksi MUSLIAH menyerahkan paspor milik terdakwa dengan nomor R9456476 yang dikeluarkan di Chandigarh dengan masa berlaku dari tanggal 09 Pebruari 2018 sampai dengan 08 Pebruari 2028  kepada tetangganya atas nama saksi MUSLIMAH dan memerintahkan agar tidak memberitahukannya kepada pihak Imigrasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

 

 

Karawang, 04 Agustus 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH

Ajun Jaksa NIP. 19891031 201403 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya