Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2024/PN Kwg KOYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anaknya yang masih di bawah umur bernama RIFAN GUNAWAN, lahir di Karawang pada tanggal 21 Maret 2010.
  3. Memberi izin kepada Pemohon selaku orangtua mewakili anaknya yang bernama RIFAN GUNAWAN yang masih di bawah umur untuk menjual harta warisan tanah luas 224 m2 tercatat pada sertipikat hak milik no. 02574, terletak di provinsi jawa barat, kab. Karawang, kec. Karawang, kel. Tunggakjati atas nama RIIN BIN RINAN.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak