Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
TENGKU FAHMI FADILAH Als WAJIT Bin EDDE ELLIZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2191/M.2.26.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depan Yoto Car Wash yang Alamatmat di Jalan Tarumanegara, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB  Ketika Terdakwa  sedang bersama dengan Sdr. Yadi (belum tertangkap) yang merupakan teman satu kampung Terdakwa , kemudian Sdr. Yadi (belum tertangkap) mengajak Terdakwa  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,  dengan mengatakan “saya ada duit Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) a wajit tambahin atuh, kita beli bahan”, lalu Terdakwa  mengiyakan dengan berkata “ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yauda iya, nanti saya kontek si Copet”,  kemudian sekira pukul 17.42 WIB Terdakwa  menghubungi Sdr. Copet (belum tertangkap) dengan maksud untuk membeli sabu, selanjutnya Sdr. Copet (belum tertangkap) menanyakan kepada Terdakwa , berapa banyak Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa  beli, lalu Terdakwa  mengatakan kepada Sdr. Copet (belum tertangkap) untuk membeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan meminta kepada Sdr. Copet (belum tertangkap) untuk ditambahkan bonus, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Copet (belum tertangkap) janjian untuk bertemu malam harinya, hingga sekira pukul 20.28 WIB Terdakwa  kembali menghubungi Sdr. Copet (belum tertangkap) menanyakan kepastian tempat bertemunya Terdakwa  dan Sdr. Copet (belum tertangkap), kemudian Terdakwa  diminta oleh Sdr. Copet (belum tertangkap) menunggu  di depan Yoto Carwash yang beralamatkan Jalan Tarumanagara, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa  bertemu secara langsung dengan Sdr. Copet (belum tertangkap) di depan Yoto Car Wash, dimana pada saat itu  Sdr. Copet (belum tertangkap) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang kemudian Terdakwa  masukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam saku celana milik Terdakwa , Selanjutnya Terdakwa  pulang kerumah Terdakwa  yang beralamat di Jatirasa Tengah, Kelurahan/Desa Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Ketika Terdakwa  tiba dirumahnya, sudah ada Sdr. Yadi (belum tertangkap) menunggu dirumah Terdakwa , selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa  bersama Sdr. Yadi (belum tertangkap) memecah paket sabu  tersebut dari 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan maksud akan di jual kembali sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih akan Terdakwa  dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) gunakan bersama, namun sebelum Terdakwa  sempat menggunakan sabu-sabu tersebut Sdr. Yadi (belum tertangkap) berpamitan kepada Terdakwa  untuk pergi terlebih dahulu, sementara itu Terdakwa  menunggu di rumah Terdakwa  seorang diri, kemudian Ketika Terdakwa  sedang tiduran di ruang tengah rumah Terdakwa  yang beralamatkan Jatirasa Tengah RT/RW: 002/008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karawang diantaranya yaitu Brigpol Ghalih Wibawa dan Brigpol R. Setya Aris, menanyakan kepada Terdakwa  mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa  mengaku bahwa Terdakwa  memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa  menunjukan dimana letak Terdakwa  menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu ditemukan tepatnya dibawah meja diruang tamu depan berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, ?1 (satu) pak plastik bening kosong serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model Galaxy A01, nomor imei 1 354207114725495, nomor imei 2 354208114725493 milik Terdakwa , setelah itu Terdakwa  beserta barang bukti diamankan di Polres Karawang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0144/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. menerangkan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram diberi nomor barang bukti 0114/2026/OF dengan berat sisa netto 0,8971 gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1202 gram diberi nomor barang bukti 0115/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0988 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode “C” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0810 gram diberi nomor barang bukti 0116/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0644 gram.

Dengan hasil pemeriksaan :

Berdasasrkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2026/OF sampai dengan nomor barang bukti 0116/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 03/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Atas Nama Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Sdr. Makruf Futurahman telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “A” jumlah berat Brutto 1,2400 gram dan Netto 0,9201 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “B” jumlah berat Brutto 0,3600 gram dan Netto 0,1202 gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik kilo didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan kode “C” jumlah berat Brutto 0,3200 gram dan Netto 0,081 gram;

Dengan total keseluruhan berat Brutto 1,9200 gram dan total keseluruhan berat Netto 1,1213 gram.

  • Terdakwa  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jatirasa Tengah RT 002/RW 008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib Ketika Terdakwa  sedang tiduran di ruang tengah rumah Terdakwa  yang beralamatkan Jatirasa Tengah RT 002/RW 008 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa , selanjutnya ketika Terdakwa  membuka pintu ada beberapa orang yang belakangan Terdakwa  ketahui merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karawang diantaranya yaitu Brigpol Ghalih Wibawa dan Brigpol R. Setya Aris, serta Ketua RW yaitu Saksi Kadirin, Kemudian Brigpol Ghalih Wibawa menunjukan surat perintah tugas dan juga penggeledahan, lalu dilakukan introgasi awal terhadap Terdakwa  mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa  mengakui bahwa Terdakwa  memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian menunjukan dimana letak Terdakwa  menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yaitu ditemukan tepatnya dibawah meja diruang tamu depan rumah Terdakwa , Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Brigpol R. Setya Aris untuk mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang berada dibawah meja sehingga didapatkan barang bukti berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mana Terdakwa  mengatakan memperoleh Narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Sdr. Copet (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kemudian oleh Terdakwa  dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu – sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) bungkus, rencananya Terdakwa  akan menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan 1 (satu) bungkus sisanya akan Terdakwa  dan Sdr. Yadi (belum tertangkap) konsumsi bersama – sama, selain narkotika jenis sabu, ditemukan pula  ?1 (satu) pak plastik bening kosong serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model Galaxy A01, nomor imei 1 354207114725495, nomor imei 2 354208114725493 milik Terdakwa .selanjutnya Terdakwa  beserta barang bukti diamankan ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0144/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. menerangkan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram diberi nomor barang bukti 0114/2026/OF dengan berat sisa netto 0,8971 gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1202 gram diberi nomor barang bukti 0115/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0988 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode “C” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0810 gram diberi nomor barang bukti 0116/2026/OF dengan sisa berat netto 0,0644 gram.

Dengan hasil pemeriksaan :

Berdasasrkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2026/OF sampai dengan nomor barang bukti 0116/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 03/12384/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Atas Nama Pimpinan Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya Sdr. Makruf Futurahman telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “A” jumlah berat Brutto 1,2400 gram dan Netto 0,9201 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan Kode “B” jumlah berat Brutto 0,3600 gram dan Netto 0,1202 gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik kilo didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan kode “C” jumlah berat Brutto 0,3200 gram dan Netto 0,081 gram;

Dengan total keseluruhan berat Brutto 1,9200 gram dan total keseluruhan berat Netto 1,1213 gram.

  • Terdakwa  dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TENGKU FAHMI FADILAH ALIAS WAJIT BIN EDDE ELLIZON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya