Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Kwg ASEP AANG RAHMATULLAH Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASEP AANG RAHMATULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon memohon kepada Hakim pemeriksa Praperadilan pada Pengadilan Negeri Karawang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini dengan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas nama: Asep Aang Rahmatullah Bin H. Hapudin Ashari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 September 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
  3. Menyatakan penangkapan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap /252/X/2022/ Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 dan surat Wajib Lapor Nomor: Swl/252/X/2022/Reskrim adalah prematur, cacat prosedur, tidak sah dan batal demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan dan surat wajib lapor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim tanggal 20 September 2022 ,Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : B/258/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022,  Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka atas diri Pemohon  Nomor: B/258.b/IX/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 adalah Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022, dan surat perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan No : B/258/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas diri pemohon Nomor: B/258.b/X/2022/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2022 adalah batal dan Tidak Sah menurut menurut Hukum , serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya