Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Kwg 1.Elizabeth Tiurma Hotmaida, S.H.
2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
NENI NURAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4669/M.2.26.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elizabeth Tiurma Hotmaida, S.H.
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENI NURAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa NENI NURAENI pada hari dan tanggal yang tidak secara keseluruhan dapat diingat kembali sejak bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Perum Graha Puspa Blok C/25, Kel/Desa Karangpawitan, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada bulan September tahun 2022 Terdakwa bersama dengan Suaminya yakni Saksi DENNY DARMAWAN ALS WILI mengajukan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA kepada PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Karawang, namun oleh karena permohonan dari Terdakwa ditolak oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Karawang, sehingga proses pengajuan kredit dilakukan oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Cikarang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 36-38-Krg Asih, Cikarang Utara, Kab. Bekasi kemudian setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA dengan tenor selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap bulan yakni sebesar Rp2.792.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) setiap bulannya dengan Total harga pembiayaan mobil tersebut  yakni sebesar Rp 118.000.000,- (seratus delapan belas juta Rupiah) dengan uang muka sebesar Rp31.860.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayan No. 013122214440 pada tanggal 15 Septeber Tahun 2022, adapun perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Kantor Cabang Cikarang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 antara Terdakwa NENI NURAENI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Penerima Fidusia.

 

Kemudian setelah berjalannya masa jaminan fidusia kendaraan tersebut Terdakwa telah melakukan angsuran ke PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Kantor Cabang Cikarang sebanyak 6 (enam) kali angsuran, namun setelah itu Terdakwa tidak membayarkan angsuran dari pembiayaan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA kepada PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Cikarang, dengan alasan bahwa mobil tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan oleh Saksi ROBI RAMDANI tanpa sepengetahuan Terdakwa, sehingga mobil sempat disita sebagai barang bukti di Pengadilan namun setelah mobil tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, pada bulan Februari tahun 2023, dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, tanpa izin tertulis dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA kepada Saksi ENTANG ALIAS ISMAL ALIAS KENTANG dan menyerahkan mobil tersebut sebagai jaminan atau titipan dengan jumlah Uang yang diterima Terdakwa dari Saksi ENTANG ALIAS ISMAL ALIAS KENTANG senilai Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta Rupiah).

 

Bahwa setelah Terdakwa selaku debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran terhadap kendaraan tersebut, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Terdakwa secara langsung namun Terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui ternyata Terdakwa telah mengalihkan / menggadaikan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang mengalami kerugian sebesar Rp. 117.262.021,- (seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu dua puluh satu Rupiah) atas sekitar jumlah tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia -

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa NENI NURAENI pada hari dan tanggal yang tidak secara keseluruhan dapat diingat kembali sejak bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Perum Graha Puspa Blok C/25, Kel/Desa Karangpawitan, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal pada bulan September tahun 2022 Terdakwa bersama dengan Suaminya yakni Saksi DENNY DARMAWAN ALS WILI mengajukan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA kepada PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Karawang, namun oleh karena permohonan dari Terdakwa ditolak oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Karawang, sehingga proses pengajuan kredit dilakukan oleh PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Cikarang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 36-38-Krg Asih, Cikarang Utara, Kab. Bekasi kemudian setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA dengan tenor selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap bulan yakni sebesar Rp2.792.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) setiap bulannya dengan Total harga pembiayaan mobil tersebut  yakni sebesar Rp 118.000.000,- (seratus delapan belas juta Rupiah) dengan uang muka sebesar Rp31.860.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayan No. 013122214440 pada tanggal 15 Septeber Tahun 2022, adapun perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Kantor Cabang Cikarang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 antara Terdakwa NENI NURAENI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Penerima Fidusia.

 

Kemudian setelah berjalannya masa jaminan fidusia kendaraan tersebut Terdakwa telah melakukan angsuran ke PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Kantor Cabang Cikarang sebanyak 6 (enam) kali angsuran, namun setelah itu Terdakwa tidak membayarkan angsuran dari pembiayaan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L11038173 atas  nama NANA ENDRIANA kepada PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Cabang Cikarang, dengan alasan bahwa mobil tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan oleh Saksi ROBI RAMDANI tanpa sepengetahuan Terdakwa, sehingga mobil sempat disita sebagai barang bukti di Pengadilan namun setelah mobil tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, pada bulan Februari tahun 2023, dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, tanpa izin tertulis dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549 VW, No. Rangka : MHKV1BA1JFJ004373, No. Mesin: K3MF65614 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama NANA ENDRIANA kepada Saksi ENTANG ALIAS ISMAL ALIAS KENTANG dan menyerahkan mobil tersebut sebagai jaminan atau titipan dengan jumlah Uang yang diterima Terdakwa dari Saksi ENTANG ALIAS ISMAL ALIAS KENTANG senilai Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta Rupiah).

 

Bahwa setelah Terdakwa selaku debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran terhadap kendaraan tersebut, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Terdakwa secara langsung namun Terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui ternyata Terdakwa telah mengalihkan / menggadaikan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Cikarang mengalami kerugian sebesar Rp. 117.262.021,- (seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu dua puluh satu Rupiah) atas sekitar jumlah tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya