Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Kwg MIMIN MINTARSIH PERUMDAM TIRTA TARUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMIN MINTARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr . FARIZAL PRANATA BAHRI SH MHMIMIN MINTARSIH
Tergugat
NoNama
1PERUMDAM TIRTA TARUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili:

  1. Menerima Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON ;
  2. Membatalkan Putusan BPSK Nomor : Arbitrase/01/BPSK-KRW/II/2026;

    Mengadili Sendiri;

  3. Menyatakan tagihan yg diterbitkan oleh TERMOHON kepada pemohon berupa pembayaran sebesar Rp 2.339.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berupa pembebasan dan atau penghapusan tagihan berjalan atas penggunaan air pdam bulan November 2025 sebesar sebesar Rp 2.339.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);  

  5. Membebaskan pemohon dari tagihan atau jumlah lain yang ditetapkan tanpa dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar meminta maaf secara publik atas ketidakjelasan penetapan tagihan yang dibebankan kepada PEMOHON;
  7. Menyatakan PEMOHON telah dirugikan oleh TERMOHON;
  8. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan tagihan air yang tidak wajar tanpa dasar perhitungan yang jelas adalah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsume.;
  9. Memerintahkan TERMOHON untuk memberikan penjelasan secara tertulis dan transparan mengenai dasar perhitungan tagihan air PEMOHON;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan perhitungan ulang atas tagihan air PEMOHON berdasarkan pemakaian riil yang sebenarnya;
  11. Menghukum TERMOHON untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak