Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
668/Pdt.P/2025/PN Kwg ARIES SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 668/Pdt.P/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ARIES SUSANTI dengan WIRYAWAN (Almarhum) yang telah dilaksanakan pada tanggal 05-10-1972 bertempat di Kampung Bojong, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengesahan perkawinan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatat Sipil untuk dicatat pada buku register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak