| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ARIES SUSANTI dengan WIRYAWAN (Almarhum) yang telah dilaksanakan pada tanggal 05-10-1972 bertempat di Kampung Bojong, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi:
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengesahan perkawinan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatat Sipil untuk dicatat pada buku register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan Biaya Permohonan ini kepada pemohon;
|