Dakwaan |
Diketahui pada bulan Maret 2020 di Lamaran Rt. 02/03 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang diduga telah terjadi tindak pidana Penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, awal mula kejadian pelapor Sdr. YAHYA SETIAWAN yang membeli tanah pada tahun 1997 dengan bukti transaksi jual beli berupa Akta Jual Beli dengan nomor : 402/142-Krw/97 tanggal 14 Oktober 1997 tidak dapat menguasai tanah yang pelapor beli karena telah dikuasai oleh Tersangka Sdri. NANI Binti ACUN dan Sdr. NANA Bin AMOG dengan cara mendirikan bangunan kios / toko dan mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik dengan nomor : 02345 Kel. Palumbonsari atas nama : 1. NANI Binti ACUN, 2. NANA, 3. SUHENDRA, 4. ECAH yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tanggal 31 Maret 1997 sedangkan telah adanya pembatalan atas SHM tersebut, maka atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke Polres Karawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |