Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2022/PN Kwg 1.AHMAD NURAEN
2.ENDAY BIN TAJA
1.PT. BPR SUPRADANA MAS
2.PT. BPR TRISURYA BINAARTHA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD NURAEN
2ENDAY BIN TAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wawan gunawanAHMAD NURAEN
2wawan gunawanENDAY BIN TAJA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SUPRADANA MAS
2PT. BPR TRISURYA BINAARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.---
  2. Menyatakan Pelawan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terlawan.1.—
  3. Menghukum Terlawan .2 membayar kekurangan pembayaran kepada Pelawan sebesar Rp. 93,750,000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sisa hutang pokok Pelawan kepada Terlawan .1 sebesar Rp. 419,097,222,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), kepada Terlawan .2 sebesar Rp. 616,319,444,- (enam ratus enam belas juta juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), kepada Terlawan .3 sebesar Rp. 519,666,667,- (lima ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sisa hutang pokok Pelawan kepada Terlawan .2 sebesar Rp. 179,166,661,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak