Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Kwg DEWI PRIMASARI, S.H DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa terdakwa DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI Bersama-sama dengan Barry (dpo) dan Dede (dpo) pada hari sabtu  tanggal 06 Januari   2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada  waktu lain  tahun 2024 bertempat  di bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ,telahmengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa merupakan  supir  harian lepas di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL yang bertugas  bongkar muat tanah, dengan  menerima upah sebesar Rp. 450.000,,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali terdakwa mengantarkan muatan tanah ketempat tujuan, bahwa pada tanggal 06 januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan tugas untuk pengiriman tanah dari KIIC karawang menuju PT. SPS dicikarang , dengan  menggunakan  1 Unit mobil Drum Truck Hino Nopol B 9388 TYZ warna hijau tahun 2018 milik PT catur putra manunggal di Kawasan KIIC Karawang yang diberikan langsung oleh saksi Arjuna selaku pengawas lapangan , kemudian terdakwa  berangkat  menuju PTS dicikarang, ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi saksi  MASRANI Admin di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL untuk meminta uang jalan akan tetapi saksi  MASRANI tidak memberikan uang jalan tersebut dikarenakan masih terdapat uang jalan 1 (satu) kali lagi pada Terdakwa, dan uang tersebut sudah abis digunakan oleh terdakwa kemudian  terdakwa  membawa mobil truk hino  tersebut ke jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang dan bertemu dengan sdr. Barry dan sdr. Dede,kemudian Terdakwa mengajak BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) untuk  mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan  2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal ,setelah terdakwa Bersama dengan BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) berhasil mengambil  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci, dan  2 (dua) buah Accu/Aki tersebut  dengan menggunakan alat bantu berupa  kunci pas ukuran 10, kemudian terdakwa   menjual Accu/Aki tersebut  kepada sopir wing box dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan Accu/Aki tersebut dibagi rata oleh terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan sisanya sebesar  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli tiket naik bus menuju terminal Leuwi Panjang Bandung dari Karawang dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok ,sedangkan untuk spidometer,  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci belum terdakwa jual karena terdakwa masih mencari pembeli untuk barang-barang tersebut. Kemudian saksi arjuna melakukan pengecekan selaku pengawas lapangan  terhadap  1 (satu) unit drum truck yang dikendarai oleh terdakwa hingga pukul 23.00wib tidak ada dikawasan KIIC Karawang, kemudian saksi arjuna melalui GPS menemukan mobil tersebut sedang terparkir dipinggir jalan tepatnya bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang kemudian setelah dilakukan pengecekan  spidometer,  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan  2 (dua) buah Accu/Aki truck sudah hilang atas kejadian tersebut saksi Arjuna melaporkan kepada pihak kepolisian  dan akhirnya  terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek  karawang   guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal dan tanpa seijin dari PT Catur Putra Manunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT CATUR PUTRA MANUNGGAl mengalami kerugian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP  ---------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI Bersama-sama dengan Barry (dpo) dan Dede (dpo) pada hari sabtu  tanggal 06 Januari   2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada  waktu lain  tahun 2024 bertempat  di bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam . Kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  Terdakwa merupakan  supir  harian lepas di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL yang bertugas  bongkar muat tanah, dengan  menerima upah sebesar Rp. 450.000,,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali terdakwa mengantarkan muatan tanah ketempat tujuan,bahwa pada tanggal 06 januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan tugas untuk pengiriman tanah dari KIIC karawang menuju PT. SPS dicikarang , dengan  menggunakan  1 Unit mobil Drum Truck Hino Nopol B 9388 TYZ warna hijau tahun 2018 milik PT catur putra manunggal di Kawasan KIIC Karawang yang diberikan langsung oleh saksi Arjuna selaku pengawas lapangan , kemudian terdakwa  berangkat  menuju PTS dicikarang, ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi saksi  MASRANI Admin di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL untuk meminta uang jalan akan tetapi saksi  MASRANI tidak memberikan uang jalan tersebut dikarenakan masih terdapat uang jalan 1 (satu) kali lagi pada Terdakwa, dan uang tersebut sudah abis digunakan oleh terdakwa kemudian  terdakwa  membawa mobil truk hino  tersebut ke jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang dan bertemu dengan sdr. Barry dan sdr. Dede,kemudian Terdakwa mengajak BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) untuk  mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan  2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal ,setelah terdakwa Bersama dengan BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) berhasil mengambil  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci, dan  2 (dua) buah Accu/Aki tersebut  dengan menggunakan alat bantu berupa  kunci pas ukuran 10, kemudian terdakwa   menjual Accu/Aki tersebut  kepada sopir wing box dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan Accu/Aki tersebut dibagi rata oleh terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan sisanya sebesar  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli tiket naik bus menuju terminal Leuwi Panjang Bandung dari Karawang dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok ,sedangkan untuk spidometer,  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci belum terdakwa jual karena terdakwa masih mencari pembeli untuk barang-barang tersebut. Kemudian saksi arjuna melakukan pengecekan selaku pengawas lapangan  terhadap  1 (satu) unit drum truck yang dikendarai oleh terdakwa hingga pukul 23.00wib tidak ada dikawasan KIIC Karawang, kemudian saksi arjuna melalui GPS menemukan mobil tersebut sedang terparkir dipinggir jalan tepatnya bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang kemudian setelah dilakukan pengecekan  spidometer,  ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan  2 (dua) buah Accu/Aki truck sudah hilang atas kejadian tersebut saksi Arjuna melaporkan kepada pihak kepolisian  dan akhirnya  terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek  karawang   guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT CATUR PUTRA MANUNGGAl mengalami kerugian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-------perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP  ---------

Pihak Dipublikasikan Ya