Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI Bersama-sama dengan Barry (dpo) dan Dede (dpo) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024 bertempat di bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ,telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa merupakan supir harian lepas di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL yang bertugas bongkar muat tanah, dengan menerima upah sebesar Rp. 450.000,,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali terdakwa mengantarkan muatan tanah ketempat tujuan, bahwa pada tanggal 06 januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan tugas untuk pengiriman tanah dari KIIC karawang menuju PT. SPS dicikarang , dengan menggunakan 1 Unit mobil Drum Truck Hino Nopol B 9388 TYZ warna hijau tahun 2018 milik PT catur putra manunggal di Kawasan KIIC Karawang yang diberikan langsung oleh saksi Arjuna selaku pengawas lapangan , kemudian terdakwa berangkat menuju PTS dicikarang, ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi saksi MASRANI Admin di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL untuk meminta uang jalan akan tetapi saksi MASRANI tidak memberikan uang jalan tersebut dikarenakan masih terdapat uang jalan 1 (satu) kali lagi pada Terdakwa, dan uang tersebut sudah abis digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa membawa mobil truk hino tersebut ke jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang dan bertemu dengan sdr. Barry dan sdr. Dede,kemudian Terdakwa mengajak BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) untuk mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal ,setelah terdakwa Bersama dengan BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) berhasil mengambil ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci, dan 2 (dua) buah Accu/Aki tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa kunci pas ukuran 10, kemudian terdakwa menjual Accu/Aki tersebut kepada sopir wing box dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan Accu/Aki tersebut dibagi rata oleh terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli tiket naik bus menuju terminal Leuwi Panjang Bandung dari Karawang dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok ,sedangkan untuk spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci belum terdakwa jual karena terdakwa masih mencari pembeli untuk barang-barang tersebut. Kemudian saksi arjuna melakukan pengecekan selaku pengawas lapangan terhadap 1 (satu) unit drum truck yang dikendarai oleh terdakwa hingga pukul 23.00wib tidak ada dikawasan KIIC Karawang, kemudian saksi arjuna melalui GPS menemukan mobil tersebut sedang terparkir dipinggir jalan tepatnya bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang kemudian setelah dilakukan pengecekan spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck sudah hilang atas kejadian tersebut saksi Arjuna melaporkan kepada pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek karawang guna proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal dan tanpa seijin dari PT Catur Putra Manunggal.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT CATUR PUTRA MANUNGGAl mengalami kerugian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
-----perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ---------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa DENIS KRISTIANSYAH Bin JONI Bersama-sama dengan Barry (dpo) dan Dede (dpo) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024 bertempat di bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam . Kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa merupakan supir harian lepas di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL yang bertugas bongkar muat tanah, dengan menerima upah sebesar Rp. 450.000,,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali terdakwa mengantarkan muatan tanah ketempat tujuan,bahwa pada tanggal 06 januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan tugas untuk pengiriman tanah dari KIIC karawang menuju PT. SPS dicikarang , dengan menggunakan 1 Unit mobil Drum Truck Hino Nopol B 9388 TYZ warna hijau tahun 2018 milik PT catur putra manunggal di Kawasan KIIC Karawang yang diberikan langsung oleh saksi Arjuna selaku pengawas lapangan , kemudian terdakwa berangkat menuju PTS dicikarang, ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi saksi MASRANI Admin di PT CATUR PUTRA MANUNGGAL untuk meminta uang jalan akan tetapi saksi MASRANI tidak memberikan uang jalan tersebut dikarenakan masih terdapat uang jalan 1 (satu) kali lagi pada Terdakwa, dan uang tersebut sudah abis digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa membawa mobil truk hino tersebut ke jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang dan bertemu dengan sdr. Barry dan sdr. Dede,kemudian Terdakwa mengajak BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) untuk mengambil spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck hino milik PT Catur Putra Manunggal ,setelah terdakwa Bersama dengan BARRY (DPO) dan DEDE (dpo) berhasil mengambil ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci, dan 2 (dua) buah Accu/Aki tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa kunci pas ukuran 10, kemudian terdakwa menjual Accu/Aki tersebut kepada sopir wing box dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan Accu/Aki tersebut dibagi rata oleh terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli tiket naik bus menuju terminal Leuwi Panjang Bandung dari Karawang dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok ,sedangkan untuk spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci belum terdakwa jual karena terdakwa masih mencari pembeli untuk barang-barang tersebut. Kemudian saksi arjuna melakukan pengecekan selaku pengawas lapangan terhadap 1 (satu) unit drum truck yang dikendarai oleh terdakwa hingga pukul 23.00wib tidak ada dikawasan KIIC Karawang, kemudian saksi arjuna melalui GPS menemukan mobil tersebut sedang terparkir dipinggir jalan tepatnya bunderan jalan baru kepuh kelurahan karang pawitan kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang kemudian setelah dilakukan pengecekan spidometer, ECU/Computer Assy Transmission Control/kura-kura kelinci dan 2 (dua) buah Accu/Aki truck sudah hilang atas kejadian tersebut saksi Arjuna melaporkan kepada pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek karawang guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT CATUR PUTRA MANUNGGAl mengalami kerugian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
-------perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------- |