| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa SUPENDRA Als PEPEN Bin ENDIN bersama-sama dengan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) dan sdr BURHAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman sebuah Klinik beralamat di Dusun Alang-alang Lanang Rt. 008 Rw. 004 Desa Sukatani Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dongkal Rt. 004 Rw. 004 Kel. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang, ada sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) dan sdr BURHAN (Daftar Pencarian Orang) sedang bermain. Kemudian sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) berbicara terkait mencari Motor / Mencuri Motor, Terdakwa dan sofyan (Daftar Pencarian Orang) pun mau dan menyetujui ajakan sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pun mengambil kunci T dan mata kunci di dalam rumah, lalu para terdakwa pun berangkat untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sarana sepeda Motor Honda Beat Putih tanpa Nopol yang terdakwa sewa kepada tetangga terdakwa untuk main ke laut. Tak lama para terdakwa berangkat dengan posisi Terdakwa sebagai Joki, sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) di tengah dan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) di belakang, kemudian menelusuri jalanan sekitar untuk mencari Motor.
- Sesampainya di depan Klinik yang beralamat Dusun Alang-alang Lanang Rt. 008 Rw. 004 Desa Sukatani Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang, sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) melihat beberapa sepeda motor yang terparkir dengan kondisi klinik sepi dan tidak ada orang. Kemudian Terdakwa memasukan motor yang Terdakwa kendarai dan memarkirkanya di depan Klinik. lalu sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) memantau keadaan sekitar dan sepeda Motor Beat Putih yang awalnya Terdakwa kendarai, di kendarai oleh sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) dengan posisi di arahkan keluar gerbang klinik. Setelah itu Terdakwa mengambil Kunci T dan mata kunci dan magnet yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan di kantong celana Terdakwa lalu membuka kunci magnet kontak sepeda Motor Honda Scopy warna merah tahun 2021 nomor polisi T 6973 ST, nomor rangka: MH1JM0115MK387147, nomor mesin: JM01E1386269 atas nama ARIFIN BILLAH milik saksi ARIFIN BILLAH dengan magnet lalu memasang kunci T lalu diputarkan kearah kanan sehingga lobang kunci kontak sepeda motor rusak namun bisa hidup. Kemudian Terdakwa dengan tanpa izin mengendarai sepeda Motor Honda Scopy warna merah tahun 2021 nomor polisi T 6973 ST, nomor rangka: MH1JM0115MK387147, nomor mesin: JM01E1386269 atas nama ARIFIN BILLAH milik saksi ARIFIN BILLAH dengan diikuti oleh sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan Motor Beat Putih dengan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) yang dibonceng pergi meninggalkan klinik.
- Kemudian sekitar jam 05.00 Wib para terdakwa dengan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut ke sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) di daerah Dongkal Kendal Jaya Pedes Kab. Karawang. Para terdakwa menjual dengan cara langsung datang ke rumah sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan sepeda Motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,-, tetapi sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) menawar kembali dengan Harga Rp. 4.700.000,-, dan para terdakwa menyetujuinya. Kemudian sdr IWAN (Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang sejumlah Rp. 4.700.000,- secara tunai kepada sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang).
- Kemudian di rumah sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) langsung membagi bagi uang hasil penjualan dengan masing-masing sebesar Rp. 1.300.000,-, dengan sisanya untuk di belikan bensin dan makan. Kemudian Terdakwa pun pulang ke rumah.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi Arifin Billah bin Waskam yaitu sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa SUPENDRA Als PEPEN Bin ENDIN bersama-sama dengan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) dan sdr BURHAN (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa SUPENDRA Als PEPEN Bin ENDIN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman sebuah Klinik beralamat di Dusun Alang-alang Lanang Rt. 008 Rw. 004 Desa Sukatani Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dongkal Rt. 004 Rw. 004 Kel. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang, ada sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) dan sdr BURHAN (Daftar Pencarian Orang) sedang bermain. Kemudian sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) berbicara terkait mencari Motor / Mencuri Motor, Terdakwa dan sofyan (Daftar Pencarian Orang) pun mau dan menyetujui ajakan sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pun mengambil kunci T dan mata kunci di dalam rumah, lalu para terdakwa pun berangkat untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sarana sepeda Motor Honda Beat Putih tanpa Nopol yang terdakwa sewa kepada tetangga terdakwa untuk main ke laut. Tak lama para terdakwa berangkat dengan posisi Terdakwa sebagai Joki, sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) di tengah dan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) di belakang, kemudian menelusuri jalanan sekitar untuk mencari Motor.
- Sesampainya di depan Klinik yang beralamat Dusun Alang-alang Lanang Rt. 008 Rw. 004 Desa Sukatani Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang, sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) melihat beberapa sepeda motor yang terparkir dengan kondisi klinik sepi dan tidak ada orang. Kemudian Terdakwa memasukan motor yang Terdakwa kendarai dan memarkirkanya di depan Klinik. lalu sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) memantau keadaan sekitar dan sepeda Motor Beat Putih yang awalnya Terdakwa kendarai, di kendarai oleh sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) dengan posisi di arahkan keluar gerbang klinik. Setelah itu Terdakwa mengambil Kunci T dan mata kunci dan magnet yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan di kantong celana Terdakwa lalu membuka kunci magnet kontak sepeda Motor Honda Scopy warna merah tahun 2021 nomor polisi T 6973 ST, nomor rangka: MH1JM0115MK387147, nomor mesin: JM01E1386269 atas nama ARIFIN BILLAH milik saksi ARIFIN BILLAH dengan magnet lalu memasang kunci T lalu diputarkan kearah kanan sehingga lobang kunci kontak sepeda motor rusak namun bisa hidup. Kemudian Terdakwa dengan tanpa izin mengendarai sepeda Motor Honda Scopy warna merah tahun 2021 nomor polisi T 6973 ST, nomor rangka: MH1JM0115MK387147, nomor mesin: JM01E1386269 atas nama ARIFIN BILLAH milik saksi ARIFIN BILLAH dengan diikuti oleh sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan Motor Beat Putih dengan sdr. SOFYAN (Daftar Pencarian Orang) yang dibonceng pergi meninggalkan klinik.
- Kemudian sekitar jam 05.00 Wib para terdakwa dengan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut ke sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) di daerah Dongkal Kendal Jaya Pedes Kab. Karawang. Para terdakwa menjual dengan cara langsung datang ke rumah sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan sepeda Motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,-, tetapi sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) menawar kembali dengan Harga Rp. 4.700.000,-, dan para terdakwa menyetujuinya. Kemudian sdr IWAN (Daftar Pencarian Orang) memberikan Uang sejumlah Rp. 4.700.000,- secara tunai kepada sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang).
- Kemudian di rumah sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) sdr. BURHAN (Daftar Pencarian Orang) langsung membagi bagi uang hasil penjualan dengan masing-masing sebesar Rp. 1.300.000,-, dengan sisanya untuk di belikan bensin dan makan. Kemudian Terdakwa pun pulang ke rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi Arifin Billah bin Waskam yaitu sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------- |