Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.SUMIHAR SITANGGANG
2.NORA SOPIANA GURNING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH., MH.PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Tergugat
NoNama
1SUMIHAR SITANGGANG
2NORA SOPIANA GURNING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 438.121.460,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 210.744.266,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap empat agunan TERGUGAT I dan II yaitu :
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 04625/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning (TERGUGAT II) seluas 60 M2, Jenis Bangunan rumah permanen yang terletak di Perum Vila Indah Pesona Blok D1, No.19, Rt.006/RW.015 Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1686/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 60 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Perum Bumi Indah Pesona Blok DA.26/02, RT.005/RW.014, Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 515/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 80 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Perum Bumi Indah Pesona Blok DC.6/16, Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor NIB.10.06.000064733.0/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 60 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak