Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Kwg Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AEP SAEPUDIN Als AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS Bersama-sama dengan Saksi BAMBANG ADITIRA LESTARI Alias BAMBANG Bin Alm. NURDIN (dalam berkas perkara terpisah), Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, pada saat Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang sedang melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa daerah sekitar Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, sering terjadi adanya peredaran gelap narkotika. Kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan selama 5 (lima) hari diwilayah tersebut yaitu melakukan observasi, Tracking, Undercover dan Surveilance, Berdasarkan informasi yang Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA terima, selanjutnya Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, kemudian didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti di atas lantai di dalam kamar Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering = Dengan berat keseluruhan Netto 24,27 Gram, 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih = Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram, dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi milik Saksi BAMBANG ADITIRA LESTARI Alias BAMBANG Bin Alm. NURDIN (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan interogasi lanjutan yang kemudian Saksi BAMBANG (dalam berkas perkara terpisah) mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di wilayah atau tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di Wilayah Kabupaten Subang.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang kemudian pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Ganja  yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Sony milik Terdakwa AHMAD. Kemudian pada Pukul 06.00 WIB Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ke wilayah atau tempat tinggal Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan dan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang ditemukan di atas kursi di dalam ruang tamu rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan setelah itu dilakukan introgasi lebih lanjut dan Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengaku masih menitipkan narkotika jenis ganja Saksi DEDE RIYANTO Als. DEDE Bin Alm. TUMIM (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ke wilayah atau tempat tinggal Terdakwa DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah) yang mana lokasinya berada di belakang rumah Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara  terpisah). di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan dan ditemukan barang bukti berupa : 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Saksi DEDE RIYANTO (dalam berkas perkara  terpisah) tersebut. Kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa AHMAD AEP SAEPUDIN mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa AHMAD beserta seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menerima Narkotika jenis Ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di daerah dekat Lapangan Penerbangan Pondok Cabe Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket ganja yang dilakban warna coklat, yang mana ganja tersebut didapatkan dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) melalui Via WhatssApp. dan menyimpan Narkotika Jenid ganja tersebut di Rumah DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rt. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) yang siap untuk diedarkan dan agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa mengambil dan menyerahkan ganja tersebut, namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan kami upah yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi kepada Terdakwa bersama Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAB dan Saksi BAMBANG ADITRIA LEsTARI Alias BAMBANG Bin Alm. NURDIN namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan upah berupa uang karena menurut pengakuan Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memiliki uang sehingga upah yang diberikan yaitu berupa narkotika jenis ganja sebanyak paket 1 (satu) ganja dilakban coklat yang kemudian atas kesepakatan bersama 1 (satu paket) ganja dilakban coklat dipecah menjadi 46 (empat puluh enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang rencananya akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang dan apabila ganja tersebut habis terjual maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual, Terdakwa bersama-sama dengan  telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang. Dan kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa menempel namun belum sempat Terdakwa menempel karena belum ada perintah dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) namun Terdakwa telah mendapatkan upah berupa paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang telah habis Terdakwa gunakan seorang diri secara gratis dari Sdr. DAROS (dalam pencarian).
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa  telah berkomunikasi dengan Sdr. DAROS (dalam pencarian) terkait narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL102FA/I/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa :
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan A : bahan/daun dengan berat Netto akhir 7,3750 Gram
  • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : Urine An. Terdakwa Ahmad Aep Saepudin Als. Aep Bin Alm. Ujang Makcus, dengan berat Netto akhir 0 ML.

Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 126/12384/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 21,45 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 2,82 Gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 8,60 Gram;
  • 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 10,26 Gram;
  • 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 61,98 Gram;

Dengan berat keseluruhan Netto 105,11 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa AHMAD AEP SAEPUDIN Als. AEP Bin Alm. UJANG MAKCUS pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili,Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, pada saat Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang sedang melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa daerah sekitar Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, sering terjadi adanya peredaran gelap narkotika. Kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan selama 5 (lima) hari diwilayah tersebut yaitu melakukan observasi, Tracking, Undercover dan Surveilance, Berdasarkan informasi yang Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA terima, selanjutnya Saksi ADI SANJAYA S.H. dan Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan Kampung Jungklang Kepuh Rt. 002 Rw. 003 Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, kemudian didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti di atas lantai di dalam kamar Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering = Dengan berat keseluruhan Netto 24,27 Gram, 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih = Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram, dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi milik Saksi BAMBANG ADITIRA LESTARI Alias BAMBANG Bin Alm. NURDIN (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan interogasi lanjutan yang kemudian Saksi BAMBANG (dalam berkas perkara terpisah) mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di wilayah atau tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan Saksi ANDI GUNAWAN Als. GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di Wilayah Kabupaten Subang.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Margamulya Rt. 016 Rw. 004 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang kemudian pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga Ganja  yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Sony milik Terdakwa AHMAD. Kemudian pada Pukul 06.00 WIB Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ke wilayah atau tempat tinggal Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan dan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang ditemukan di atas kursi di dalam ruang tamu rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan setelah itu dilakukan introgasi lebih lanjut dan Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengaku masih menitipkan narkotika jenis ganja Saksi DEDE RIYANTO Als. DEDE Bin Alm. TUMIM (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, kemudian Saksi ADI SANJAYA, SH bersama Saksi NAFIZAL FAUZI PURNAMA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ke wilayah atau tempat tinggal Terdakwa DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM (dalam berkas perkara  terpisah) yang mana lokasinya berada di belakang rumah Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas perkara  terpisah). di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rw. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat/badan dan ditemukan barang bukti berupa : 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar Saksi DEDE RIYANTO (dalam berkas perkara  terpisah) tersebut. Kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa AHMAD AEP SAEPUDIN mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. DAROS (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa AHMAD beserta seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan dan menerima Narkotika jenis Ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di daerah dekat Lapangan Penerbangan Pondok Cabe Tangerang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket ganja yang dilakban warna coklat, yang mana ganja tersebut didapatkan dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) melalui Via WhatssApp. dan menyimpan Narkotika Jenid ganja tersebut di Rumah DEDE RIYANTO Alias DEDE Bin TUMIM di Dusun Margaluyu Timur Rt. 026 Rt. 014 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) yang siap untuk diedarkan dan agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa mengambil dan menyerahkan ganja tersebut, namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan kami upah yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi kepada Terdakwa bersama Saksi ANDI GUNAWAN Alias GUNAWAN Bin RIDWAB dan Saksi BAMBANG ADITRIA LEsTARI Alias BAMBANG Bin Alm. NURDIN namun ternyata Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memberikan upah berupa uang karena menurut pengakuan Sdr. DAROS (dalam pencarian) tidak memiliki uang sehingga upah yang diberikan yaitu berupa narkotika jenis ganja sebanyak paket 1 (satu) ganja dilakban coklat yang kemudian atas kesepakatan bersama 1 (satu paket) ganja dilakban coklat dipecah menjadi 46 (empat puluh enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering yang rencananya akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang dan apabila ganja tersebut habis terjual maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual, Terdakwa bersama-sama dengan  telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang. Dan kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu agar Terdakwa mendapatkan upah dari hasil Terdakwa menempel namun belum sempat Terdakwa menempel karena belum ada perintah dari Sdr. DAROS (dalam pencarian) namun Terdakwa telah mendapatkan upah berupa paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang telah habis Terdakwa gunakan seorang diri secara gratis dari Sdr. DAROS (dalam pencarian).
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. DAROS (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa  telah berkomunikasi dengan Sdr. DAROS (dalam pencarian) terkait narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL102FA/I/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa :
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan A : bahan/daun dengan berat Netto akhir 7,3750 Gram
  • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : Urine An. Terdakwa Ahmad Aep Saepudin Als. Aep Bin Alm. Ujang Makcus, dengan berat Netto akhir 0 ML.

Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 126/12384/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 21,45 Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 2,82 Gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 8,60 Gram;
  • 5 (lima) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 10,26 Gram;
  • 41 (empat puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun kering dengan berat Netto = 61,98 Gram;

Dengan berat keseluruhan Netto 105,11 Gram.

  • 4 (empat) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih;

Dengan berat keseluruhan Netto 1,25 Gram.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya