Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 39-38-00049-19/KMI/SPK/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 102 tanggal 31 Juli 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 220.194.124,- (dua ratus dua puluh seratus sembilan puluh empat seratus dua puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT II sebagai Penjamin (Avalis) yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01377/Telukjambe, seluas 45 M2 (Empat puluh lima meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Telukjambe Timur, Kelurahan/Desa Telukjambe sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 10.06.03.06.01536/1997 Tanggal 14 Maret 1997, terdaftar atas nama Aceng Bin Saan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT II sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|