Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon : TUTI KUSUMAWARDANI, bertindak untuk dan atas nama kedua orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : MOCHAMAD AZHAR HIDAYAT , Laki-laki, Lahir di Karawang pada tanggal 2 Juni 1997 dan MITHA FITRIA HIDAYAT, Perempuan , Lahir di Karawang pada 1 Januari 2000, untuk menjual sebidang tanah darat seluas 7.400 M2 (tujuh ribu empat ratus Meter persegi), terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 01112/Desa Pangulah Selatan, Surat Ukur tertanggal 1 Desember 1998, Nomor : 00974/ Pangulah Selatan/98, terletak di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, atas nama: DEDI HIDAYAT, Sarjana Hukum;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya . |