Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
708/PDT.P/2013/PN.KRW TUTI KUSUMAWARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 708/PDT.P/2013/PN.KRW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI KUSUMAWARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon : TUTI KUSUMAWARDANI, bertindak untuk dan atas nama kedua orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : MOCHAMAD AZHAR HIDAYAT , Laki-laki, Lahir di Karawang pada tanggal 2 Juni 1997 dan MITHA FITRIA HIDAYAT, Perempuan , Lahir di Karawang pada 1 Januari 2000, untuk menjual sebidang tanah darat seluas 7.400 M2 (tujuh ribu empat ratus Meter persegi), terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 01112/Desa Pangulah Selatan, Surat Ukur tertanggal 1 Desember 1998, Nomor : 00974/ Pangulah Selatan/98, terletak di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, atas nama: DEDI HIDAYAT, Sarjana Hukum;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak