| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.Deby Febriantika Fauzi, S.H. 3.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. |
YOGA PAMUNGKAS Bin YAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3596/M.2.26.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa YOGA PAMUNGKAS Bin YAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bendasari RT/RW. 008/004 Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Andre Saiya sedang bersama dengan anak Saksi Emily Al Badriah Binti Hendra di dalam kontrakan Saksi Andre Saiya yang beralamat di Dusun Bendasari RT/RW. 008/004 Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Rohadi yang sebelumnya melihat anak saksi Emily Al Badrian Binti Hendra masuk ke dalam kontrakan Saksi Andre Saiya mengetuk pintu kontrakan Saksi Andre Saiya namun pintu tersebut tidak dibuka oleh Saksi Andre Saiya. Lalu terdakwa menendang pintu kontrakan saksi Andre Saiya kemudian Saksi Andre Saiya membuka pintu kontrakan dan Tedakwa langsung mendorong Saksi Andre Saiya dan anak Saksi Emily Al Badriah Binti Hendra keluar dari dalam kontrakan. Selanjutnya Saksi Rohadi menyusuh Saksi untuk jongkok di ruangan tengah. Kemudian terdakwa menanyakan kepada Saksi Andre Saiya dengan mengatakan " KAMU BAWA PEREMPUAN KE KONTRAKAN BELOM NIKAH, ZINAH DI KAMPUNG ORANG" namun Saksi Andre Saiya tidak mengakui sehingga terdakwa memukul menggunakan tangan kanannya ke arah pipi sebelah kiri Saksi Andre Saiya sebanyak 1 kali. Pada saat terdakwa mengintrogasi Saksi Andre Saiya kemudian Saksi ROHADI dan saksi IKBAL alias BAJIL memegang tangan Saksi Andre Saiya sebelah kanan dan sebelah kiri, sehingga Saksi Andre Saiya mengakui telah berzinah 1x kali. Kemudian Saksi ROHADI menanyakan kepada Saksi Andre Saiya dengan mengatakan " TIDAK MUNGKIN NGELAKUIN ZINAH CUMA SATU KALI " Lalu terdakwa kembali memukul menggunakan tangan kanannya ke arah pipi Saksi Andre Saiya sebanyak 1 (satu) kali Saksi ROHADI dan Saksi IKBAL alias BAJIL melerai terdakwa dengan Saksi Andre Saiya dengan cara saksi ROHADI melindungi Saksi Andre Saiya dan Saksi IKBAL alias BAJIL mendorong terdakwa sambil mengatakan "SUDAH JANGAN DIPUKULIN TERUS". Kemudian Saksi Andre Saiya mengakui telah berbuat zinah sebanyak 3 kali lalu Saksi Andre Saiya meminta damai kepada terdakwa bersama dengan saksi ROHADI dan saksi IKBAL alias BAJIL dengan mengatakan" SAYA MINTA DAMAI AJA BANG, SAYA ADA MOTOR JUAL AJA MOTOR SAYA" terdakwa menjawab" JANGAN JUAL MOTOR ITU MOTOR BUAT KAMU KERJA" lalu di jawab oleh Saksi Andre Saiya " SAYA ENGGA ADA BANG UANG SEGITU MAH SAYA PUNYA UANG 500 RIBU DOANG, KALO MAU MOTOR SAYA AJA JUAL" terdakwa menolak dan menendang helm ada distu sampai rusak. Kemudian saksi Kurniasih binti Mamat (Alm) selaku orangtua anak Saksi Emily Al Badriah Binti Hendra datang. Lalu terdakwa mengambil handphone milik Saksi Andre Saiya untuk menunjukan bukti chat kepada saksi Kurniasih binti Mamat (Alm). Setelah itu terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi Andre Saiya lalu setelah itu Saksi Andre Saiya menyuruh saksi Kurniasih binti Mamat (Alm) untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang damai dan uang tersebut di terima oleh saksi NURDIN Alias GABER dan setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi ROHADI dan saksi IKBAL alias BAJIL dan teman teman terdakwa membubarkan diri. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Andre Saiya mengalami keadaan sebagaimana diterangkan pada Visum Et Repertum No.: 1123/VL-VeR/X/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani dr.Liya Suwarni, Sp.FM dokter pada RSUD Pemerintah Kabupaten Karawang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Andre Saiya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul dua lebih dua puluh empat menit Wib, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada korban didapatkan :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh tiga tahun ini, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada wajah. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, dan matapencaharian.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
