Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2021/PN Kwg 1.AGUNG FIRMANSYAH
2.SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH
Mr. CHAEIL YANG Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4472/M.2.26/EPP.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG FIRMANSYAH
2SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mr. CHAEIL YANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa Mr. CHAE IL YANG, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015 sekitar pukul yang tidak dapat diingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di PT. Seongeun Musik, yang beralamat di Kampung Cakung Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Babat Kecamatan Legok, Tangerang, Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal sekira bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015 Terdakwa Mr. CHAE IL YANG melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara Terdakwa Mr. CHAE IL YANG selaku Direktur PT. White Music yang bergerak di bidang usaha pembuatan Gitar Listrik yang beralamat di Kampung Payuyon Rt. 02 Rw. 09 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Terdakwa melakukan pemesanan barang berupa Spare Part Gitar Listrik kepada saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON selaku Direktur PT. Seongeun Music yang bergerak di bidang pembuatan Spare Part Gitar Listrik yang beralamat di Kampung Cakung Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Babat Kecamatan Legok, Tangerang, Banten. Selanjutnya atas permintaan pesanan tersebut kemudian saksi korban saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON melakukan pengiriman barang berupa Spare Part Gitar listrik sesuai pesanan  dengan cara diantarkan ke lokasi Perusahaan Terdakwa yang beralamat di Kampung Payuyon Rt. 02 Rw. 09 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang sebanyak 17 (tujuh belas) kali pengiriman dengan dilengkapi Dokumen Surat Jalan dari 17 (tujuh belas) kali pengiriman, kemudian saksi korban Mr. UM YONG CHOEN telah menerbitkan 13 (tiga belas)  Tagihan Invoice senilah Rp. 431.957.155,86- (Empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima koma delapan enam rupiah)  dan 2 (dua) Surat Jalan Pengiriman Barang tanpa Invoice sebesar Rp. 33.834.706,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam rupiah), jadi Total Kewajiban pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 465.791.862,- (Empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), bahwa dari 17 (tujuh belas) kali pengiriman Spare Part Gitar Listrik tersebut Terdakwa selalu menjanjikan akan memenuhi kewajiban pembayaran pengambilan Spare Part yang sebelumnya, sehingga saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON selalu memberikan barang pesanan  kepada Terdakwa, namun setelah barang tersebut di kirim dan sudah diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa selalu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas penerimaan barang yang sudah di pesannya kepada saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON, lalu sekira bulan Februari 2015, Terdakwa menyerahkan Gitar Listrik Produksinya kepada pihak saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON sebanyak 38 (tiga puluh delapan) untuk sebagai pembayaran, namun gitar tersebut oleh saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON ketika di jual tidak laku dipasaran karena termasuk barang Rijek.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Mr. CHAE IL YANG tersebut PT. Seongeun Musik yang dipimpin oleh saksi korban Mr. UM YOUNG CHOEN selaku Direktur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. . 465.791.862 (Empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa Mr. CHAE IL YANG, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015 sekitar pukul yang tidak dapat diingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di PT. Seongeun Musik, yang beralamat di Kampung Cakung Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Babat Kecamatan Legok, Tangerang, Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal sekira bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015 Terdakwa Mr. CHAE IL YANG melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara Terdakwa Mr. CHAE IL YANG selaku Direktur PT. White Music yang bergerak di bidang usaha pembuatan Gitar Listrik yang beralamat di Kampung Payuyon Rt. 02 Rw. 09 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Terdakwa melakukan pemesanan barang berupa Spare Part Gitar Listrik kepada saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON selaku Direktur PT. Seongeun Music yang bergerak di bidang pembuatan Spare Part Gitar Listrik yang beralamat di Kampung Cakung Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Babat Kecamatan Legok, Tangerang, Banten. Selanjutnya atas permintaan pesanan tersebut kemudian saksi korban saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON melakukan pengiriman barang berupa Spare Part Gitar listrik sesuai pesanan  dengan cara diantarkan ke lokasi Perusahaan Terdakwa yang beralamat di Kampung Payuyon Rt. 02 Rw. 09 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang sebanyak 17 (tujuh belas) kali pengiriman dengan dilengkapi Dokumen Surat Jalan dari 17 (tujuh belas) kali pengiriman, kemudian saksi korban Mr. UM YONG CHOEN telah menerbitkan 13 (tiga belas)  Tagihan Invoice senilah Rp. 431.957.155,86- (Empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima koma delapan enam rupiah)  dan 2 (dua) Surat Jalan Pengiriman Barang tanpa Invoice sebesar Rp. 33.834.706,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam rupiah), jadi Total Kewajiban pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 465.791.862,- (Empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), bahwa dari 17 (tujuh belas) kali pengiriman Spare Part Gitar Listrik tersebut Terdakwa selalu menjanjikan akan memenuhi kewajiban pembayaran pengambilan Spare Part yang sebelumnya, sehingga saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON selalu memberikan barang pesanan  kepada Terdakwa, namun setelah barang tersebut di kirim dan sudah diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa selalu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas penerimaan barang yang sudah di pesannya kepada saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON, lalu sekira bulan Februari 2015, Terdakwa menyerahkan Gitar Listrik Produksinya kepada pihak saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON sebanyak 38 (tiga puluh delapan) untuk sebagai pembayaran, namun gitar tersebut oleh saksi korban Mr. UM YOUNG CHEON ketika di jual tidak laku dipasaran karena termasuk barang Rijek.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Mr. CHAE IL YANG tersebut PT. Seongeun Musik yang dipimpin oleh saksi korban Mr. UM YOUNG CHOEN selaku Direktur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. . 465.791.862 (Empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

 

Karawang, 05 Agustus 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AGUNG FIRMANSYAH, S.H.

Jaksa Pratama NIP.19850406 201012 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya