Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli dalam Akta Jual Beli No. 305/JB/XI/1992, tanggal 28 November 1992, antara Linah binti Dinyar (TERGUGAT I) sebagai Penjual dengan Santi binti Kunlih (TURUT TERGUGAT I) sebagai Pembeli dihadapan PPAT Camat Kecamatan Cibuaya (TURUT TERGUGAT II);
- Menyatakan sah jual beli dalam Akta Jual Beli No. 49.CBY/I/1998, tanggal 12 Januari 1998 antara Santi binti Kunlih (TURUT TERGUGAT I) sebagai Penjual dengan H. Wasan (PENGGUGAT) sebagai Pembeli dihadapan PPAT Camat Kecamatan Cibuaya (TURUT TERGUGAT II);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sawah yang terletak di Desa Gebangjaya Blok Apu-apu, Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat seluas ± 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah sawah Ramid
- Sebelah Timur : tanah sawah Nani, Aat
- Sebelah Selatan : tanah sawah Nursidik
- Sebelah Barat : tanah sawah Rinan
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Cemara II, RT. 01/003, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas tanah :
- Sebelah utara : Gedung Walet;
- Sebelah timur : Gedung Walet;
- Sebelah selatan : Tanah Binan;
- Sebelah barat : Jalan Gg. Dusun Cemara II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan secara serta merta;
|