Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Kwg PT. BPR Karawang Jabar (Perseroda) 1.YUYU YULIAWATI
2.YUSUF WAHYUDIN
3.NANDANG MULYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Karawang Jabar (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AEP ABDURACHMAN, SHPT. BPR Karawang Jabar (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1YUYU YULIAWATI
2YUSUF WAHYUDIN
3NANDANG MULYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.411.295,00
Petitum
  1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0290/SPK/2021 tanggal 08 Juli 2021 merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 63.411.295 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas tanah dan atau bangunan milik Tegugat III sebagai Penjamin (Avalis) yang berdiri diatas Serifikat Hak Milik Nomor 02718/Desa Palumbonsari atas sebidang tanah sebagaimana dijelaskan dalam surat ukur Nomor 10.06.26.03.02654/1997 tanggal 29 Maret 1997 seluas 181m2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 10.06.26.03.02654, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang timur Kelurahan Palumbonsari tercatat atas nama Doktorandus Nandang Bin Danu
  6. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik Tergugat III sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dana Tergugat II untuk membayar seluaruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak