Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2025/PN Kwg PT. RINDU ALAM SEJAHTERA 1. CV. NUSA INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RINDU ALAM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIADI, SH.PT. RINDU ALAM SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
11. CV. NUSA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga atau Pembatah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pembatah yang baik dan jujur ; 
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi atau Pembatah adalah Pengelolaan Limbah Buangan Industri B3 dan Non B3 yang dihasilkan oleh Turut Terbatah, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan & Pengangkutan Limbah Buangan Industri antara PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA dengan PT. RINDU ALAM SEJAHTERA, No. 012/SEID-LGL/P/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 (“Perjanjian Kerjasama tertanggal 21 Mei 2018”) Jo. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan & Pengangkutan Limbah Buangan Industri Non B3 No. 145/SEID/LGL/P/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024 (“Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Maret 2024”)
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang No. 2/Pdt.Eks/2025/PN.Kwg., atas pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Provisi dalam Perkara Perdata Nomor : 85/ Pdt.G/2024/PN. Kwg., dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perlawanan ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak