Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Sinar Agung Niswara PT BPR HARAPAN SAUDARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Agung Niswara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hPT. Sinar Agung Niswara
Tergugat
NoNama
1PT BPR HARAPAN SAUDARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
3RIANTI SUSANTI, S.H., M.Kn
4Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT dalam menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp 650.000.000,- atas objek jaminan milik PENGGUGAT sebagai tindakan yang tidak wajar, tidak proporsional, dan bertentangan dengan asas kepatutan serta prinsip kehati-hatian perbankan;
  4. Menyatakan proses dan/atau rencana pelaksanaan lelang atas objek jaminan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan seluruh proses lelang yang telah atau akan dilaksanakan melalui TURUT TERGUGAT I;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  8. Menyatakan PARA TERGUGAT bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak