Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Kwg HALASSON AFRIZAL Kepolisian Republik Indonesia Resort Karawang Sektor Telukjambe Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HALASSON AFRIZAL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Resort Karawang Sektor Telukjambe Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penyitaan yang dilakukan oleh           Termohon  adalah cacat hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan penyitaan bertentangan dengan pasal 38 KUHAPidana jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ;
  3. Menyatakan tidak sah atas penyitaan terhadap barang-barang dagangan minuman  beralkohol milik Pemohon yang jelas sudah berizin;
  4. Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa barang- barang dagangan minuman beralkohol yang sudah jelas berizin;
  5. Menyatakan Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon dan Turut Termohon menyita yang merupakan milik Pemohon karena tidak dapat digunakan  untuk usaha;
  6. Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tangung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Pemohon sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

 

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Terima Kasih (Et xou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya